Bandar Lampung, sinarlampung.co-Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung Ir. Yanyan Ruchyansyah diduga “kebakaran jenggot” soal pemberitaan pengadaan bibit Rp2,1 miliar yang disorot Lembaga Swadaya Masyarakat Gamapela, Laskar Lampung, dan LSM Rubrik. Kepala Dinas justru menyalahkan media dengan tudingan wartawan melanggar kode etik, karena tidak melakukan konfirmasi.
Baca: Anggaran Miliaran Proyek RHL di BPDAS Lampung Jadi Ajang Korupsi Berjemaah?
Padahal dalam pemberitaan, wartawan telah melakukan konfirmasi kepada PPTK, dan membuat penjelasan PPTK kegiatan proyek yang disoal LSM tersebut, dan hasil konfirmasi dimuat dalam peberitaan. Proyek Bibit Alpukat dan Durian Rp2 Miliar Dishut Lampung Sarat Korupsi, Program RHL di Ujung Tanduk?
Dalam surat hak jawab berkop Dinas Kehutanan Lampung ditandatangani Kepada Dinas Kehutanan Ir Yanyan nomor 500.4.7.11/390/V.24/B.3/2024 prihal hak Jawab kepada sinarlampung, ditujukan kepada luka media, Ir Yayan Ruchyansyah juga menyinggung pasal-pasal Kode Etik Jurnalistik.
Dalam surat itu, Yayan menyatakan bahwa pemberitaan media tentang Pengadaan Bibit Alpukat dan Durian Dinas Kehutanan Provinsi Lampung Tahun 2023, di media tanpa upaya konfirmasi kepada pihaknya terlebih dahulu.
Yanyan menyatakan tentang informasi pemberitaan Proyek Bibit Alpukat dan Durian Rp2,1 Miliar Dishut Lampung yang dipermasalahkan oleh LSM Gerakan Pemantau Pembangunan Lampung (Gamapela) dan Laskar Lampung diduga direkayasa, dipaksakan dan buang-buang anggaran.
“Perlu kami sampaikan Dinas Kehutanan Provinsi Lampung sudah berusaha melaksanakan pengadaan barang dan jasa untuk mendukung kegiatan-kegiatan sesuai dengan peraturan pengadaan barang dan jasa yaitu Perpres Nomor: 16 Tahun 2018 Jo. Perpres Perubahannya Nomor: 12 Tahun 2021 beserta peraturan turunannya,” Katanya.
Bahwa, lanjut Yanyan pengadaan bibit alpukat dan durian senilai Rp2.197.799.000,- Dinas Kehutanan Provinsi Lampung dilakukan melalui e-katalog sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor: 027/6184/05/2022 tanggal 30 Desember 2022 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Secara Elektronik Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2023.
Dalam proses e-katalog tidak dibatasi terkait dengan nilai anggaran minimal dan jumlah paket sehingga tidak harus melalui proses tender (sesuai dengan Peraturan Proses Pengadaan Barang dan Jasa. Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa sebelum proses pemesanan tetap melakukan crosscheck terhadap ketersediaan bibit produktif unggul berkualitas, bersertifikat dan berlabel melalui UPTD Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Lampung, untuk memastikan bahwa toko online tempat memesan sebagai penyedia telah mematuhi aturan dan berkompeten sebagai penyedia. Pengadaan bibit dilaksanakan pada awal musim hujan 2023.
Menurut Yayan, bahwa bibit dikirim pada bulan November dan Desember 2023. Diterima dalam keadaan baik dan cukup oleh kelompok penerima sesuai dengan spesifikasi teknis. Yayan menyatakan kegiatan ini merupakan Hibah Barang berupa bibit dari Pemerintah Provinsi Lampung kepada Kelompok Tani yang didasarkan atas permohonan atau proposal Kelompok Tani.
Dan Tanggungjawab Dinas Kehutanan Provinsi Lampung adalah sampai dengan penyaluran bibit ke Kelompok Tani. “Dengan tidak menyebutkan fakta hukum yang terjadi di lapangan, maka berita tersebut dapat dikategorikan HOAK (belum jelas kebenarannya) merupakan opini tanpa uji informasi yang cenderung fitnah, menghakimi dan mengabaikan prinsip asas praduga tak bersalah Kode Etik Jurnalistik Pasal 4,” kata Yayan Ruchyansyah. (Red)
Perlu disampaikan bahwa, pernyataan tiga LSM itu disampaikan saat aksi unjukrasa LSM Rubrik, yang menyoal BPDAS tahun 20219 Anggaran Miliaran Proyek RHL di BPDAS Lampung Jadi Ajang Korupsi Berjemaah?. Wartawan sinarlampung.co telah melakukan konfirmasi kepada PPK Dinas Kehutanan Faisol dan PPTK Awal Budiantoro, terkait proyek tersebut dan pernyataannya telah dimuat dalam pemberitaan.