Bandar Lampung, sinarlampung.co-Seorang siswi SMP ditemukan tergeletak lemas berdaster tak berdaya di sebuah gubuk di perkebunan di Desa Tanjung Bar, Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara, pada 17 Februari 2024. Dia adalah NA (15) yang sudah tiga hari tidak pulang, dan dicari keluarganya. NA diduga menjadi korban kebiadaban temannya bersama sembilan orang yang secara bergantian memperkosanya. Tiga hari disekap dan tanpa diberi makan minum.
Proses evakuasi Na juga viral setelah diunggah melalui video reels instagram. Na digendong oleh seorang pria bersama ibunya berinisial L sambil menangis setelah melihat keadaan putrinya. Dalam cuplikan video tersebut diketahui ditemukan beberapa botol miras yang diduga digunakan pelaku untuk diberikan kepada korban NA.
Ibu korban mengatakan pada tanggal 14 Februari 2024 lalu, sekitar pukul 14.00 WIB, korban NA dijemput pelaku D untuk menonton pertandingan futsal. Namun di tengah perjalanan, NA malah dibawa ke sebuah gubuk yang sudah berkumpul sembilan orang lainnya. Saat di gubuk NA diajak untuk mengkonsumsi minuman keras (miras) hingga mabuk.
Setelah itu korban yang tidak sadarkan diri, dan kemudian D memperkosa korban, disusul sembilan orang lainnya secara bergiliran. Aksi para pelaku itu dilakukan selama tiga hari korban disekap. “Anak saya tidak diberi makan selama tiga hari, dan hanya diberi miras saja. Anak kami tergeletak begitu saja, sudah gak berdaya,” ujar ibu korban, Minggu 10 Maret 2024.
Menurut Ibunya, saat ditemukan, putrinya mengenakan daster dan tidak memakai pakaian dalam. Jika tidak ditemukan, mungkin anaknya sudah mati. “Untuk saya cepat menemukannya. Setelah kejadian kondisi korban tidak stabil. Korban kerpa mengurung diri di kamar, kadang kadang berteriak histeris. Dia juga pernah bilang pingin bunuh diri aja, dua kali itu. Makanya sekarang harus dijagain terus,” katanya.
Saat ini empat di antara 10 pelaku termasuk D masih berstatus buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Selain pelaku D, sembilan lainnya antara lain H, RO, FB, AD, AP, MC, DN, RF, dan AL. Enam pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polres Lampung Utara.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadila mengatakan awalnya NA dikabarkan hilang selama tiga hari. Lantas pihak keluarga bersama TNI dan Polri mencari-cari keberadaan korban. Hingga akhirnya korban ditemukan sudah tak berdaya, sementara pelaku melarikan diri dan video evakuasi pun viral di media sosial.
“Korban disekap selama tiga hari. Selama itu, korban mengalami kekerasan seksual yang dilakukan 10 pelaku secara bergiliran. Korban juga tak diberi makan dan hanya dipaksa melayani perilaku bejat pelaku. Selama penyekapan korban mengalami kekerasan seksual,” kata Umi, Senin 11 Maret 2024.
Menurut Umi, dari hasil pemeriksaan korban hanya dicekoki minuman keras (miras) oleh para pelaku dan tidak diberi makan sama sekali. NA kemudian ditemukan dalam kondisi yang cukup mengenaskan pada 17 Februari 2024 usai keluarga dan warga sekitar mencarinya. “Ditemukan keluarga dalam kondis lemas,” kata Umi
Saat ini, lanjut Umi, polisi telah menangkap 6 dari 10 pelaku pemerkosaan dan penyekapan NA, mereka RRS (14), MZ (18), IS (18), AP (17), A (19), dan MRA (14). Pelaku AD dan AP ditangkap pada 25 Februari di Sumatera Selatan. Kemudian MC, DN, dan RF ditangkap pada 5 Maret 2024 di Lampung Utara. AL ditangkap pada 8 Maret 2024 di Lampung Utara. “Enam orang sudah kita tangkap, tiga orang masih di bawah umur, tiga orang dewasa, dan 4 orang masih DPO (buron),” ucap Umi.
Gubuk TKP Dibakar Warga, Empat Pelaku ABG Buron
Warga yang kesal dengan ulah para pelaku lantas membakar gubuk tempat siswi SMP tersebut diperkosa. “Jadi memang keluarga maupun masyarakat ini emosi atas perlakuan para pelaku terhadap NA ini. Jadi gubuk ini akhirnya dibakar,” kata Kapolres Lampung Utara, AKBP Teddy Rachesna didampingi Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, Iptu Stefanus Boyoh,
Menurut Kapolres gubuk tersebut merupakan milik keluarga D yang menjadi otak pemerkosaan dan penyekapan korban korban. Bahwa dalam kasus ini pihaknya sudah mengamankan 6 dari 10 pelaku, mereka RRS (14), MZ (18), IS (18), AP (17), A (19), dan MRA (14). Dan empat pelaku masih diburu. Para pelaku yang belum tertangkap ini masih dalam kategori di bawah umur. “Empat pelaku ini masih di bawah umur. Lokasi kejadian di gubuk milik keluarga D, tempatnya milik neneknya,” kata Kapolres.
Kapolres juga meminta kepada keluarga pemerkosa NA untuk menyerahkan pelaku. Karena apabila kedapatan ada pihak keluarga membantu menyembunyikan pelaku kejahatan ada pidana yang bisa diterapkan. “Sudah kami datangi para keluarga dari 4 pelaku yang belum tertangkap ini. Kami mengimbau untuk kooperatif menyerahkan para pelaku. Kami juga sudah memberikan pemahaman kepada pihak keluarga tentang adanya pidana dalam upaya membantu atau menyembunyikan pelaku kejahatan. Dan itu tertuang dalam Pasal 221 KUHPidana,” katanya.
Atas perbuatannya, para pelaku terancam dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang. (Red)