Kota Metro, sinarlampung.co – Seorang kakek berinisial S (63) menjadi pelaku pelecehan anak di bawah umur. Warga Metro Timur, Kota Metro, Lampung itu ditangkap setelah melecehkan teman cucunya yang masih berusia 7 tahun.
Menurut keterangan polisi, aksi cabul itu terjadi saat korban sedang bermain dengan cucu pelaku. Ketika ada kesempatan, pelaku melancarkan aksi mesumnya dengan meraba-raba tubuh hingga alat kelamin korban.
“Tindak pidana pencabulan anak di bawah umur ini diperkirakan terjadi pada Agustus hingga September 2023 lalu, Peristiwa tersebut terjadi saat anak korban sedang bermain ke rumah cucu terlapor,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Iptu Rosali, Rabu, 6 Maret 2024.
Korban yang merasa risih, langsung pulang ke rumahnya. Korban menjadi trauma dan takut akibat ulah pelaku.
Perbuatan pelaku terungkap setelah ibu korban mendengar pengakuan 4 orang anak yang juga pernah mengalami perlakuan serupa. Mendengar itu, ibu korban langsung melapor ke Polres Metro.
Mendapat laporan ibu korban, polisi segera bergerak menyelidiki pelaku. Hingga pada Selasa, 5 Februari 2024 pelaku diamankan.
“Sekira pukul 16.00 WIB Unit PPA Polres Metro menangkap tersangka. Kini tersangka diamankan di Mapolres Metro untuk proses lebih lanjut,” pungkas Rosali. (Red/*)