Bandar Lampung, sinarlampung.co – Lantaran Santunan Jaminan Kematian tak kunjung dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan Bandarlampung, Ahli waris Anak Buah Kapal (ABK) Kapal Motor EMJ Tujuh (KM EMJ 7) mendatangi Ombudsman Perwakilan Lampung, Kamis (29/2) kemarin.
Kuasa Hukum Ahli Waris, Kusaeri Suwandi, SH. MH, mengatakan sejak musibah menimpa ABK KM EMJ 7 pada Agustus 2021 lalu, hingga saat ini pembayaran santunan jaminan kematian tak juga dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan Bandar Lampung.
“Kemarin kita melaporkan BPJS Ketenagakerjaan Bandar Lampung ke Ombudsman perihal dugaan penundaan berlarut dengan tidak segera melakukan pembayaran santunan jaminan kematian.” Ujar Kusaeri, Jum’at (1/3/2024) melalui sambungan telpon.
Kusaeri menambahkan, bahwa sengketa terkait santunan jaminan kematian sebagaimana dimaksud dalam PP No. 44 / 2015, sebenarnya sudah pernah masuk ranah Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang.
Dengan Register perkara nomor : 16/Pdt.Sus.PHI/2023/PN.Tjk, nomor : 17/Pdt.Sus.PHI/2023/PN.Tjk, nomor : 18/Pdt.Sus.PHI/2023/PN.Tjk, nomor : 20/Pdt.Sus.PHI/2023/PN.Tjk, dan nomor : 21/Pdt.Sus/2023/PN.Tjk, antara Para Ahli Waris ABK KM. EMJ Tujuh selaku Penggugat antara PT. Sutioso Bersaudara selaku Tergugat I dan BPJS Ketenagakerjaan Bandar Lampung selaku Tergugat II.
“Dalam amar putusan Pengadilan memerintahkan, baik Tergugat I dan Tergugat II membayar santunan jaminan kematian secara tanggung renteng, namun ternyata BPJS Ketenagakerjaan Bandar Lampung belum melakukan pembayarannya.” Imbuh Kusaeri.
Kusaeri berharap dengan upaya mengadu ke Ombudsman RI Perwakilan Lampung tersebut, mudah-mudahan BPJS Ketenagakerjaan Bandar Lampung mau membayarkan.
“Tidak ada lagi alasan untuk melakukan penundaan pembayaran santunan jaminan kematian yang ada bagi seluruh Ahli Waris ABK KM. EMJ Tujuh.” Kata Kusaeri yang juga Ketua DPD HNSI Lampung.
Sementara Pihak Ombudsman RI Perwakilan Lampung, diketahui menerima pengaduan tersebut dan akan menindaklanjuti dengan memverifikasi dan mempelajari berkas – berkas yang dilampirkan Pengadu dalam pengaduannya.
Jika memang memenuhi unsur terkait aduan yang ada, yakni penundaan berlarut sebagaimana menjadi salah satu tindakan maladministrasi yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan Bandar Lampung.
Sebatas informasi KM EMJ Tujuh dinyatakan hilang secara permanen atau lostcontact permanen (POB) atau Personal On Broad terhitung setelah dilakukan pencarian dan penyelamatan oleh Basarnas secara resmi tanggal 24 Agustus 2021
Sementara versi BPJS Ketenagakerjaan Bandar Lampung, KM EMJ 7 hilang di Samudera Hindia (Bagian Barat Perairan Lampung) pada tanggal 12 Agustus 2021
Berdasarkan Amar Putusan Pengadilan, diketahui BPJS Ketenagakerjaan Bandarlampung selaku Tergugat II, diperintahkan untuk membayar Santunan Jaminan Kematian sebesar Rp. 115 Juta perorang untuk lima orang yang mengajukan secara hukum, dari total 12 almarhum ABK KM EMJ 7 yang berdomisili di Lampung. (Red)