Kota Metro, sinarlampung.co – Belasan anggota gangster terduga pelaku pengeroyokan dan perampasan sepeda motor di Kelurahan Banjarsari (29), Kecamatan Metro Utara, Kota Metro, pada Minggu 25 Februari 2024, tertangkap sudah. Mereka ditangkap tim Tekab 308 Polres Metro.
Kapolres Metro Polda Lampung AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat Reskrim IPTU Rosali membenarkan penangkapan tersebut.
“Jadi para pelaku yang kita amankan merupakan pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan, sekaligus membawa senjata tajam secara ilegal. Kemudian pengeroyokan. Pelaku yang kita amankan ada sebelas orang,” kata Rosali, Senin, 25 Februari 2024.
Rosali menerangkan, kronologi kejadian berawal pada Minggu 25 Februari 2024 sekira pukul 03.30 WIB di Jalan Dewi sartika Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Metro Utara, Kota Metro. Pencurian tersebut dialami korban berinisial BI.
“Saat itu (korban) yang sedang memarkirkan kendaraannya di teras depan rumah tiba-tiba diserang sekelompok orang yang tidak dikenal dengan cara dilempari batu,” katanya.
Pada saat terjadi kericuhan, lanjut Rosali, korban kabur dan meninggalkan kendaraan tersebut dengan kunci kontak tergantung. Kemudian dua orang terduga pelaku inisial ERP dan MI langsung mengambil kendaraan korban.
“Setelah kejadian, pelaku ERP, MI, dan RS membawa kendaraan hasil curian tersebut ke daerah 16 c Kelurahan Mulyojati Kecamatan Metro Barat. Setibanya, terduga RS melepas leflektor body depan dan body samping kendaraan,” ungkap Rosali.
Selesai melepas leflektor body depan dan body samping, kendaraan tersebut dititipkan kepada ES dan JAS dengan maksud untuk meminta bantuan menjualkan kendaraan tersebut seharga Rp2 juta dan dengan kesepakatan jika kendaraan tersebut terjual diberikan uang senilai Rp200.000. Atas kejadian tersebut, korban segera melaporkan tindak pidana tersebut ke Polres Metro.
Berbekal laporan korban, Sat Reskrim Polres Metro bersama Tim Tekab 308 Polres Metro melakukan penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti, hasil kerja keras Sat Reskrim dan Tim Tekab 308 Polres Metro membuahkan hasil.
“Sekira pukul 17.30 WIB, Tekab 308 berhasil mengamankan 1 orang diduga pelaku berinisial AUL, setelah itu dilakukan pengembangan dan didapati diduga pelaku berinisial RPP, DAD, YFS,AA, SPP dan RS berikut bodi leflektor depan sepeda motor Honda beat yang dicuri,” kata Rosali.
Tak berselang lama, Tekab kembali mengamankan MI dan ERP berikut barang bukti berupa 1 bilah senjata tajam jenis celurit dan Tekab juga menangkap ES dan JAS yang bertugas menjual motor hasil pencurian tersebut.
“Saat ini sebelas pelaku berikut barang bukti telah kami amankan di Polres Metro untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Rosali. (Rls/Red)