Bandarlampung, sinarlampung.co – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Pemantau Kebijakan Publik (LAPAK) Lampung berunjuk rasa di depan gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung untuk mempertanyakan terkait adanya kejanggalan penggunaan dana hibah di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bandarlampung, Kamis, 1 Februari 2024.
Ketua LAPAK Lampung Nova Handra dalam orasinya mengatakan, pihaknya menemukan adanya kejanggalan dalam penggunaan dana hibah yang diberikan Dispora Bandarlampung kepada Persatuan Olahraga Bilyar Seluruh Indonesia (POBSI) Bandarlampung dengan anggaran lebih kurang Rp6,5 miliar.
“Dana hibah itu tidak layak diberikan oleh POBSI Bandarlampung, karena fakta di lapangan ditemukan di POBSI Garuntang, ternyata itu tempat bilyar malah disewakan POBSI Bandarlampung. Harga per jamnya yang meja reguler Rp48.000. Tetapi yang meja VVIP Rp60.000 per jam, yang menjadi pertanyaan kami sebagai lembaga sosial kontrol, Itu kan sudah dapet dana hibah. Kok malah di sewakan sama saja manipulasi dan menghambur-hamburkan uang negara,” jelas Nova.
Kendati demikian, kata Nova, pihaknya mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya Kejati Lampung agar melakukan pemeriksaan terkait kejanggalan dalam penggunaan dana hibah di POBSI Bandarlampung, termasuk pengadaan unit meja bilyar di POBSI.
“Kami minta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) atau Kejati Lampung agar memeriksa dan tangkap Kepala Dispora Bandarlampung. Karena menurut kami dia sudah menghambur-hamburkan uang negara melalui dana hibah Rp6.529.951.400. Itukan nilainya besar, dan peruntukannya untuk POBSI, tetapi hasil investigasi kami jauh berbeda, meja bilyar juga di Sekretariat POBSI Bandarlampung, hanya sekitar 25 meja saja dan tempat nya tidak masuk akal menurut kami,” tambah Nova.
“Kami tidak akan pernah bosan akan terus turun ke kantor Kejati untuk menyampaikan dan menanyakan hasil temuan kami masalah dana Hibah di Dinas Dispora Kota Bandar Lampung,” tegas Nova. (*)