Bandar Lampung, sinarlampung.co-Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Abdul Waras SIK, membagikan nomor kontak pribadinya agar bisa diakses langsung masyarakat. Hal itu dilakukan Abdul Waras yang ingin memberikan pelayanan cepat kepada masyarakat Kota Bandar Lampung, dan pengawasan terhadap anggota Polresta Bandar Lampung.
“Saya membuka nomor pribadi saya 081272001999 agar masyarakat bisa langsung menyampaikan pengaduan, Baik terkait keamanan dan ketertiban (kamtibmas) maupun kinerja jajaran di lapangan. Saya ingin memastikan tidak ada sumbatan informasi dari masyarakat. Harapannya masyarakat bisa menggunakan layanan ini dengan bijak,” kata Abdul Waras.
Selain nomor di atas, kata Abdul Waras, masyarakat juga dapat mengakses layanan hotline 110, jika ingin memberikan informasi maupun melaporkan terkait permasalahan gangguan Kamtibmas di Kota Bandar Lampung. “Kecepatan informasi yang diberikan, tentunya berdampak dengan kecepatan hadirnya sosok Polri di tengah tengah masyarakat guna memberikan rasa aman dan menjadi problem solving” ujar Abdul Waras.
Abdul Waras berharap dengan adanya hotline ini, dapat memudahkan masyarakat dalam memberikan informasi maupun pengaduan terkait menjaga. Kemudian, memelihara kamtibmas.
Lampung Utara
Sementara dalam rangka menerapkan Program Beyond Trust Presisi 2024 Peningkatan Pelayanan Publik, Kapolres Lampung Utara menyediakan nomor layanan pengaduan atau laporan bagi masyarakat yang hendak melapor. Pengaduan tersebut bisa dikirim langsung masyarakat ke Whatsapp Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna, dengan nomor 082282883394.
Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy mengatakan, hal ini dilakukan dalam rangka transformasi Pelayanan Publik yang memberikan pelayanan cepat kepada masyarakat. “Jika ada gangguan kamtibmas masyarakat bisa mengirimkan pesan atau chat only secara langsung kepada saya,” ujar Kapolres AKBP Teddy.
Menurut Teddy bukan hanya terkait gangguan kamtibmas, bisa juga terkait ketidakpuasan terhadap pelayanan polri atau adanya pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri khususnya Personel Polres Lampung Utara jajaran.
Namun, Kapolres berharap kepada masyarakat, agar tidak melakukan laporan palsu ataupun hanya sekedar iseng ingin menghubungi nomor tersebut. “Masyarakat dapat mengirimkan pesan chat only kenomor tersebut secara bijak dan menyampaikan informasi dengan baik dan benar,” kata Kapolres.
Selain nomor Kapolres, masyarakat juga dapat menyampaikan pengaduan dengan menghubungi layanan call center 110. Terutama jika ingin memberikan informasi maupun melaporkan terkait permasalahan gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polres Lampung Utara.
Polres Lampung Tengah
Polres Lampung Tengah juga membuka layanan hotline pengaduan selama masa kampanye hingga Pemilu berakhir. Program hotline ini diluncurkan untuk menangkal berkembangnya hoaks dan disinformasi selama tahapan pemilu berlangsung. “Kami menyiapkan hotline apabila masyarakat mendapatkan informasi terkait gangguan kamtibmas di nomor 081327758889. Silahkan menghubungi dan kami akan bertindak cepat,” ujar AKBP Andik Purnomo.
Andik menjelaskan, nomor hotline ini sebagai pusat pengaduan jika masyarakat menemukan segala hal yang berpotensi mengganggu kamtibmas selama pelaksanaan pemilu. “Yang paling penting agar jangan mudah percaya info hoaks dalam bentuk berita yang tidak jelas sumbernya,” katanya. (Red)