Bandarlampung, sinarlampung.co – Polresta Bandarlampung menilang sebanyak 47 kendaraan berknalpot brong dalam giat di Jalan ZA Pagaralam, Kecamatan Rajabasa, Bandarlampung, Minggu, 21 Januari 2024, dini hari. 47 kendaraan yang terjaring razia di gerbang masuk Kota Bandarlampung tersebut, terdiri dari 43 sepeda motor dan 4 mobil.
Kabag Ops Polresta Bandarlampung, Kompol David Jeckson Sianipar mengatakan, kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) tersebut merupakan bentuk pencegahan terhadap aksi kejahatan, balap liar, dan geng motor yang akhir-akhir ini sudah sangat meresahkan. Kegiatan razia juga bertujuan untuk menekan pemakaian knalpot brong pada kendaraan.
“Selain mencegah aksi kejahatan, kegiatan ini bertujuan untuk menekan penggunaan knalpot brong yang sangat mengganggu kenyamanan masyarakat,” kata David kepada wartawan, Minggu, 12 Januari 2024.
Menurut David, 47 kendaraan berknalpot brong yang terjaring razia dan ditilang tersebut kini telah dibawa ke Mapolresta Bandarlampung untuk ditindaklanjuti.
Perlu diketahui, kegiatan razia serupa gencar dilakukan dan terus ditingkatkan. Langkah ini sebagai upaya pencegahan terhadap aksi kejahatan dan gangguan Kamtibmas di wilayah hukum Kota Bandarlampung. (*)