Mesuji, sinarlampung.co-Pelatihan hukum aparatur perangkat desa Se-Kabupaten Mesuji yang menggunakan anggaran Rp1 miliar plus Rp50 juta diduga sarat penyimpangan. Pasalnya anggaran Rp1.050.000.000,- itu menggunakan dana desa. Masing-masing desa total 105 desa Se-kabupaten mesuji diwajibkan menyetorkan Rp10 juta dari anggaran dana desa.
Data di Mesuji menyebutkan pelatihan selama dua hari tanggal 4-6 Desember 2023 di Gedung GSG Taman Kehati, dengan penyelenggara kegiatan Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD), dengan ketua Panitia Junaidi, yang melibatkan pihak Apdesi, Kejari dan Polres Mesuji. Sementara peserta masing-masing desa mengirimkan tiga orang perangkat Desa.
Pada kegiatan itu, selama dua hari berlangsungnya dua acara pelatihan hukum hingga. Para peserta pelatihan hanya diberikan satu buah baju, pena, buku catatan, satu kali amplop uang saku senilai Rp 150 ribu, snack makanan ringan pagi hari, serta nasi kotak untuk makan siang satu kali kegiatan. Pada anggaran juga untuk narasumber dan bayaran honorarium.
Ironisnya, peserta justru tidak dibagikan buku modul pelatihan hukum itu, namun para peserta diminta panitia untuk menandatangani tanda terima barang tersebut. Dan uang transport peserta pelatihan sebesar Rp150 ribu itu pun diduga kuat tidak sepenuhnya diberikan pada seluruh peserta penyuluhan. Bahkan, narasumber penyuluhan yang dalam jadwal adalah dua hari, dipersingkat menjadi delapan. Satu narasumber mengisi materi pelatihan dibulatkan selama satu jam.
“Kami bertiga dari Desa tidak menerima uang transport itu. Karena pelatihan hari kedua Rabu tanggal 6 itu kami tidak hadir, mengingat kami masih di Bandar Lampung menghadiri acara pak sekda,” kata salah seorang peserta pelatihan, Sabtu 23 Desember 2023 lalu.
Dilokasi pelatihan, pada hari pertama pada tanggal 4 Desember 2023 melibatkan Polres Mesuji, sebagai narasumber kegiatan. Begitu pula di hari kedua pelatihan pada tanggal 6 Desember 2023, melibatkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mesuji.
Panitia Pelaksana Junaidi yang dikonfirmasi wartawan terkait kegiatan tersebut justru menghidari wartawan. ”Nanti ditelepon, aku masih menjemput anakku dahulu,” kata Junaidi langsung menutup komunikasi telepon selulernya.
Meski dikonfirmasi ulang, Junaidi justru ingkar terhadap janjinya untuk berkomunikasi untuk penjelasan tersesbut. Dihubungi berulang telepon seluler Junaidi dalam keadaan aktif tetapi tidak merespon. Bahkan dikirim pesan singkat tidak dibalas.
Kepala Bidang Pariwisata Made Louis Rapon menyebutkan jika kegiatan penyuluhan hukum aparatur desa serentak sekabupaten Mesuji berlangsung selama dua kali (hari) di Gedung GSG Taman Kehati, itu tidak dipungut biaya apapun alias gratis. ”Oh kegiatan penyuluhan hukum aparatur desa itu gratis atau tidak bayar sewa tempat GSG Taman Kehati, karena itu sudah koordinasi dengan pimpinan Pemda,” katanya Made Rabu 20 Desember 2023.
Ketua Apdesi Kabupaten Mesuji sekaligus sebagai penjabat Kepala Desa (Kades) Mulya Agung, kecamatan Simpang Pematang Sony Imawan ketika diminta keterangan mengenai kegiatan penyuluhan itu, enggan memberikan keterangan terkait pelaksana dan penggunaan dari Dana Desa senilai Rp1 miliar lebih itu.
DPRD Terima Aduan Masyarakat
Komisi 1 DPRD Mesuji menybutkan pihaknya banyak menerima pengaduan masyarakat terkait pelatihan hukum aparatur desa kabupaten Mesuji tahun 2023 yang dilaksanakan selama 2 hari senilai Rp1 miliar lebih itu. Bahkan sempat ramai diberitakan media online.
Ketua Komisi 1 DPRD Mesuji, Fraksi Partai Golkar, Alkat Ardianto mengatakan pihaknya segera berkoordinasi dengan OPD terkait tentang tindak lanjut permasalahan itu. Sebab berdasarkan pengaduan masyarakat kepadanya, ada indikasi dugaan penyimpangan dana desa senilai milyaran.
“ya ini sangat membutuhkan fungsi dari lembaga legislatif bidang pengawasan mengawal berjalannya roda pemerintahan bersih jauh dari aksi-aksi kebijakan yang beraroma Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Kami pelajari dulu dugaan penyimpangan dana desa ini sembari berkordinasi dengan pihak-pihak terkait khususnya Dinas PMD dan Inspektorat,” kata Alkat Ardianto dikonfirmasi wartawan Kamis 18 Janurian 2024.
Alkat Ardianto mengaku menerima pengaduan masyarakat atas dugaan markup Dana Pelatihan Hukum Aparatur Desa tersebut sekaligus cerita sulitnya masyarakat mencari penerangan informasi seputar fakta-fakta juknis, juklak, Rab, dan SPJ pertanggungjawaban kegiatan penyuluhan hukum tersebut kepada Dinas PMD Mesuji.
Pihaknya, juga mendengar kabar Inspektorat Mesuji khususnya Irban 4, Dedi Martadinata seolah mengulur-ulur proses pengaduan Masyarakat (Dumas) terhadapnya terkait dugaan penyimpangan ini. “Oke pokonya kita pelajari dulu dan kita berkordinasi dahulu ke pihak-pihak terkait ya. Nanti hasilnya akan diinformasikan lagi secara lengkap dan detail. Terima kasih infonya,” katanya. (Red)