Lampung Utara, sinarlampung.co-Hakim tunggal prapradilan Pengadilan Negeri Kotabumi, Lampung Utara, mengabulkan gugatan pejabat Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Wahyudipraja Mukti (WP), yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi anggaran fiktif selama tahun 2017-2020, dengan kerugian Negara Rp1,7 miliar.
Baca: Kejati Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Rp1,7 Miliar di Dinas Perkim Lampung Utara
Hakim Muamar Azmar Mahmud Farig sebagai hakim tunggal Pengadilan Negeri Kotabumi yang mengadili perkara prapradilan itu menyatakan penetapan tersangka kepada WP tidak sah, dan memerintahkan Kejati Lampung untuk menghentikan proses penyidikan perkara tersebut, pasca putusan pengadilan ini.
Pembacaan amar putusan dilakukan pada tanggal 8 Januari 2024. Yang menyatakan penetapan tersangka WP dinyatakan tidak sah atau tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, segala keputusan atau penetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka yang ditanda tangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung No.Print-09/L.8/Fd/12/2023 dalam dugaan tindak pidana korupsi kegiatan jasa konsultasi perencanaan pada bidang perumahan T.A 2017, 2018, 2019 dan tahun 2020.
Dalam sidang prapardilan WP, menghadirkan Saksi ahli Dr. Satria Prayoga S.H.M.H. Sebelumnya, pasca pengumuman dua tersangka Wahyudipraja Mukti (WP) dan Achmad Avandi (AA) mengajukan gugatan prapardilan penetapan tersangkany. Dari informasi SIPP PN Kotabumi, ditayangkan permohonan praperadilan bernama Wahyudipraja Mukti. Yang pada Selasa 19 Desember 2023, proses persidangannya telah digelar secara perdana. Dan dijadwalkan bakal dilaksanakan secara maraton.
Kemudia Kajati Lampung juga dipraperadilankan ke Pengadilan Negeri Kotabumi. Terkait sah atau tidaknya penetapan Tersangka oleh AA. Dari data yang tercantum pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Kotabumi, praperadilan itu tercantum dengan nomor 4/Pid.Pra/2023/PN Kbu. Resmi terdaftar melalui meja Pelayanan Terpadu Satu Pintu milik Pengadilan Negeri Kotabumi, pada Jumat 15 Desember 2023 kemarin.
Tercantum selaku pihak Termohon yaitu Achmad Avandi. Dengan tertera selaku pihak Termohon praperadilan yakni atas nama Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung. “Sah atau tidaknya penetapan Tersangka,” begitu informasi yang dicantumkan pada detil perkara praperadilan tersebut, dalam kolom klasifikasi perkara. Sidang perdana AA pada Kamis pagi 21 Desember 2023, di ruang sidang cakra. Gedung Pengadilan Negeri Kotabumi.
Namun dalam gugatan Prapradilan Achmad Avandi (AA_, Hakim Tunggal Hengky Alexander Yao menyatakan menolak permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya, dan Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah nihil. Tanggal Dibacakan 3 Januari 2024
Lentera Apresiasi Putusan Hakim
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LENTERA Lampung Muharis Wijaya mengapresiasi putusan hakim tunggal Prapradilan penetapan tersangka dugaan tindak pidana korupsi dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman kabupaten Lampung Utara yang telah digelar di Pengadilan Negeri Kotabumi itu.
“Kejaksaan Tinggi Lampung pada tanggal 29 Desember 2023, melalui media meyampaiakan bahwa Penyidik Bidang Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung telah melakukan serangkaian pemeriksaan dugaan tindak pidana korupsi di Dinas perumahan dan kawasan pemukiman kabupaten Lampung Utara, dan menetapkan dua tersangka,” kata Muharis.
Dua orang sebagai tersangka yang berinisial WP dan AA. Lalu dalam rangka mendapatkan rasa keadilan dan hak-hak hukum, kedua pegawai di Dinas Perkim itu melakukan upaya praperadilan di Pengadilan Negeri Kotabumi pada bulan Desember 2023.
“Untuk perkara WP dipimpin oleh Muamar Azmar Mahmud Farig selaku hakim tunggal Pengadilan Negeri kotabumi dengan Saksi ahli Dr. Satria Prayoga S.H.M.H. dengan pembacaan amar putusan pada tanggal 8 Januari 2024,” kata Muharis kepada wartawan, Rabu 18 Januari 2024.
Dalam putusan yang disampaikan hakim atas gugatan WP menyebutkan bahwa dalam putusannya memerintahkan kepada Kejati Lampung untuk menghentikan penyidikan yang di keluarkan oleh Kejaksaan Tinggi Lampung. “Karena dinyatakan tidak sah atau tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” katanya.
Segala keputusan atau penetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka yang ditanda tangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung No.Print-09/L.8/Fd/12/2023 dalam dugaan tindak pidana korupsi kegiatan jasa konsultasi perencanaan pada bidang perumahan T.A 2017, 2018, 2019 dan tahun 2020.
“Atas putusan tersebut, Lentera sangat mengapresiasi Pengacara dan kesaksian saksi ahli dalam perkara itu serta putusan hakim di pengadilan negeri Kotabumi yang secara tegas menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh Kejati Lampung terhadap WP salah satu pegawai perkim Lampung Utara tidak sah,” katanya.
Muharis juga menyatakan pasca putusan pengadilan negri kotabumi itu, belum ada penjelasan pihak Kejati Lampung. ”Kita tunggu saja apakah pihak Kejati Lampung. Karna sejauh ini belum ada informasi atau pernyataan resmi dari pihak Kejati terkait persoalan itu. Semoga atas hasil putusan tersebut Kejaksaan tinggi dapat menerima dan segera melakukan SP3 dan memulihkan nama baik WP yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Muharis. (Red)