Bandar Lampung, sinarlampung.co-Penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung, telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana Korupsi di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Lampung Utara. Pengumuman penetapan tersangka disampaikan Kejati Lampung melalui siaran persnya, Jumat 29 Desember 2023.
Dalam keterangan Penkum Kejati Lampung mengumumkan bahwa telah menetapkan dua Tersangka di kasus dugaan melakukan korupsi secara bersama-sama pada empat Tahun Anggaran, yaitu sejak 2017 hingga pada 2020, yang menyebabkan kerugian negara, Rp1,7 milie lebih.
“Penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung, telah menetapkan 2 orang Tersangka yang bertanggung jawab atas terjadinya penyimpangan dalam perkara ini. Yaitu WP Bin S dan AA Bin N,” kata Kasie Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan.
Kasus ini, kata Ricky Ramadhan dilakukan penyidikannya sejak Januari 2023. Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Lampung, Nomor Print-01/L.8/Fd.1/01/2023. Dimana sebelumnya, Tim Penyidik menduga adanya penyelewengan, pada kegiatan perencanaan jasa konsultasi, survey pendataan dan verifikasi RTLH.
Pada Dinas Perkim itu berbagai kegiatan perencanaan jasa Konsultasi, survey pendataan, dan verifikasi RTLH tercatat dalam beberapa tahun anggaran, dengan rincian, 15 paket pekerjaan di 2017, 10 paket pekerjaan di 2018, 8 paket pekerjaan di 2019, serta sebanyak 4 palet pekerjaan di Tahun Anggaran 2020.
Dan dalam kasus dugaan korupsi ini, Kedua Tersangka dijerat menggunakan Pasal 2 Ayat (1), atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Ayat (1) Undang-undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Tipikor. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2002 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor. Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Penyidikan November 2022 Kegiatan Fiktif Rp3,6 Miliar
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Lampung menyidik kasus dugaan korupsi anggaran bedah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) fiktif di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Lampung Utara senilai Rp3,6 miliar. Penyidikan berjalan sejak November 2022.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Lampung Hutamrin saat itu, menjelaskan peningkatan proses hukum dari penyelidikan menjadi penyidikan itu terkait kegiatan konsultasi perencanaan Dinas Perkim Lampung Utara tahun anggaran 2018 hingga tahun 2020.
Dinas Perkim Lampung Utara menyusun program fiktif berupa kegiatan perencanaan rumah tidak layak huni tetapi tidak diikuti dengan kegiatan fisik. Anggaran perencanaan fiktif selama tiga tahun berturut-turut bernilai Rp1,45 miliar, Rp1,2 miliar, dan Rp960 juta.
Dia melanjutkan, dugaan korupsi dengan cara pengajuan anggaran di bawah Rp100 juta agar diarahkan sistem pengadaan langsung. Dinas Perkim Lampung Utara kemudian membentuk tim guna meminjam perusahaan jasa konsultan untuk dipilih langsung sebagai penyedia.
Hasil pekerjaan berupa perencanaan rumah tidak layak huni dibuat sendiri seolah-olah penyedia melaksanakan perencanaan. Dengan modus tersebut, biaya kegiatan bedah rumah tidak layak huni fiktif bisa dicairkan oleh perusahaan pinjaman. Anggaran dikuasai kembali alias masuk kantong pribadi oknum Dinas Perkim Lampung Utara.
“Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kejati Lampung No.Print-06/L.8/Fd.1/11/2022 tertanggal 14 November 2022, ada perbuatan melawan hukum, sehingga tahapan penyelidikannya ditingkatkan ke penyidikan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, I Made Agus Putra, kepada sejumlah wartawan.
Kegiatan perencanaan RTLH, lanjut Kasi Penkum, telah dilakukan pencairan dan atas permintaan dari pihak oknum di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lampung Utara. “Uang yang telah dicairkan tersebut diminta kembali ke oknum di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lampung Utara,” ujar dia. (Red)