Pesawaran, sinarlampung.co – Banyaknya kerusakan fisik bangunan di beberapa ruang kelas di SMPN 3 Kabupaten Pesawaran menimbulkan pertanyaan dan kecurigaan dalam perealisasian dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di dua tahun terakhir, 2022 – 2023. Pasalnya, meski ada aliran dana BOS, banyak ditemukan kerusakan pada sejumlah fisik bangunan ruang ajar-mengajar dan tak kunjung diperbaiki.
Berdasarkan penelusuran, terlihat jelas secara kasat mata, kaca gedung sekolah banyak yang hancur, ruangan kelas sangat kumuh seperti tak terurus, daun pintu ruang kelas banyak yang terlepas/copot, dan kondisi plafon banyak yang jebol. Bahkan keramik juga banyak yang pecah.
Kondisi sekolah yang memprihatinkan tersebut mendapat sorotan dari Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Pesawaran. Mereka serius mempertanyakan penggunaan dana BOS yang selama ini dikucurkan pemerintah. Sehingga hal ini menimbulkan kecurigaan bagi PWRI. Bahkan salah satu organisasi pers di Lampung itu menduga telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan kepala sekolah.
Hal tersebut disampaikan Ketua DPC Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Pesawaran, Mahmuddin. Dia mengaku miris melihat kondisi gedung sekolah yang terkesan terlantar dan terlihat memprihatinkan.
“Banyaknya kerusakan ringan yang diduga sengaja dibiarkan begitu saja dalam waktu yang lama. Sehingga kerusakan kerusakan kecil yang dibiarkan menjadi semakin banyak di mana-mana. Kaca banyak yang pecah, pintu banyak yang jebol, plafon banyak yang bolong, Padahal pemerintah pusat kan terus mengucurkan dana BOS ke SMP negeri 3 Pesawaran secara berkala, dan salah satu kegunaannya untuk pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah,” sesalnya.
Mahmuddin menjelaskan, berdasarkan data jaringan pencegahan korupsi, bahwa realisasi pemeliharaan gedung sekolah memiliki rincian anggaran yakni, pada tahun 2022 senilai Rp75.430.000, kemudian dianggarkan kembali pada tahun 2023 sebesar Rp77.743.000 dengan total 2 tahun terakhir Rp153.173.000.
“Nah dengan besarnya anggaran untuk pemeliharaan gedung mana yang dipelihara? Hal ini tentunya menjadi tanda tanya besar mas dan adanya dugaan kuat manipulasi SPJ. Data adanya nota pembelanjaan tapi barang tidak dibeli,” kata Mahmuddin.
Mahmudin juga mengaku pihaknya telah turun langsung ke sekolah, bersama awak media didampingi penjaga sekolah bernama M. safei, Kamis (21/12/2023).
“Tadi kita tanya penjaga sekolah, bahwa dirinya sudah lama menjaga sekolah di SMPN 3 ini. Kebetulan rumah dia berada tepat di belakang sekolahan,” ujar Mahmuddin.
M. Syafei menjelaskan terkait pecahnya kaca di beberapa ruang kelas termasuk banyak jendela yang sudah lama tidak ada kacanya. Menurut Syafei, kondisi tersebut sudah ada sejak lama dan tidak pernah diperbaiki.
“Pecahnya kaca-kaca itu sudah lama dan tidak pernah diperbaiki, tepatnya di kelas 8,4 dan 8,3 dan yang lebih parah lagi di gedung ruang kelas 73. Tadi Safei juga menjelaskan pada media plafon banyak yang hancur, pintu ruangan kelas sudah copot, dan tidak terpasang. Makanya, sebagai kontrol sosial kita wajib tanyakan kepada kepala sekolah,” tambah Mahmuddin.
Di samping itu, kata Mahmuddin, realisasi anggaran di sekolah tersebut harus sesuai dan berdasarkan data dan fakta di lapangan.
Sehingga perlu dipastikan apakah anggaran yang dikucurkan sudah terealisasi dengan benar, didukung bukti-bukti di lapangan.
“Karena kita mengontrol perealisasian anggaran, harus ada data penyesuaian benarkah pihak sekolah melaksanakan pemeliharaan gedung selama 2 tahun terakhir ini. Kita akan konfirmasi sejauh mana kebenarannya kalau memang disalurkan sudah pasti dong ada bukti-bukti kongkritnya yang dimiliki oleh pihak sekolah,” jelas Mahmuddin.
Mahmuddin juga berpendapat, selain adanya dugaan korupsi dana BOS, pihak sekolah dalam hal ini Lida Hernani selaku Kepala Sekolah diduga tidak memperdulikan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Sesuai dengan peraturan tersebut, pengurus komite sekolah haruslah dipilih melalui rapat dan orang tua/wali murid yang terpilih kemudian ditetapkan oleh kepala sekolah.
“Komite Sekolah yang terdiri dari Ketua, Bendahara, Sekretaris serta anggota. Untuk menjadi anggota Komite Sekolah maka kan harus memenuhi sejumlah syarat yang terkandung dalam Permendikbud nomor 75 tahun 2016 tersebut. Karena sudah jelas syarat menjadi anggota komite sekolah, sebagaimana tertuang dalam pasal 4 ayat 1, anggota Komite Sekolah terdiri atas unsur orang tua/wali dari siswa yang masih aktif pada sekolah yang bersangkutan paling banyak 50%,” papar Mahmuddin.
Namun lain halnya dengan yang terjadi di SMPN 3 Pesawaran. Orang terpilih sebagai pengurus atau anggota komite sekolah didominasi bukan bagian dari orang tua/wali murid.
“Penjelasan penjaga tadi saat di tanya siapa ketua komite? Dia menyebutkan bahwa ketuanya adalah Darma. Sedangkan Darma tidak memiliki murid di SMP negeri 3 ini. Termasuk ada Fahmi juga masuk sebagai anggota komite. Sedangkan, Fahmi juga bukan wali murid yang ada sekolah ini,” kata Mahmuddin.
Kendati demikian, Mahmuddin menegaskan, dalam waktu dekat pihaknya akan segera menyampaikan persoalan tersebut ke Dinas Pendidikan Kabupaten Pesawaran.
“Akan kita pertanyakan juga seperti apa teknis Inspektorat melakukan pemeriksaan di sekolah ini. Apakah pemeriksaanya juga main mata sehingga tidak melihat keadaan kondisi Gedung sekolah,” tanya Mahmuddin.
Saat dimintai konfirmasi, Lida Hernani selaku Kepsek SMPN 3 Pesawaran Belum memberi penjelasan apapun terkait adanya dugaan dana pemeliharaan gedung sekolah yang diduga di korupsi. Saat dihubungi di pesan whatsapp, dirinya diduga memblokir nomor kontak wartawan. (Red)