Pringsewu, sinarlampung.co-Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Pringsewu menemukan indikasi perbuatan melawan hukum pada penggunaan anggaran hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) di Kabupaten Pringsewu tahun anggaran 2022.
Baca: Kejari Pringsewu Akan Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah LPTQ Pringsewu
Dugaan korupsi yang melibatkan nama Sekertaris Derah Pringsewu itu segera naik ke tahapa penyidikan. “Berdasarkan data, keterangan saksi dan sejumlah dokumen yang didapat ditemukan indikasi penyalahgunaan anggaran,” kata Kasi Pidsus Kejari Pringsewu Heru, kepada wartawan Rabu 20 Desember 2023.
Menurut Heru selama melakukan kegiatan pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan keterangan (pulbaket), ditemukan ketidaksesuaian keterangan dan dokumen pertanggungjawaban pada salah satu kegiatan itu. Pendalaman kasus terus dilakukan untuk mengungkap dugaan penyalahgunaan dana hibah yang berpotensi merugikan negara.
Hingga kini, sudah ada sekitar 10 orang yang telah dimintai keterangan dan klarifikasi oleh pihak kejaksaan. Dan tidak menutup kemungkinan akan dilakukan pemeriksaan lanjutan, karena masih dibutuhkan keterangan dan dokumen tambahan.
Dugaan penyimpangan dana hibah LPTQ Kabupaten Pringsewu Tahun 2022 itu dilaporkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Pembangunan Anti Korupsi (Gepak) Lampung, ke Kejaksaan Negeti Pringsewu, Jumat, tanggal 3 November 2023. Gepak menilai dugaan penyalahgunaan anggaran berpotensi merugikan keuangan negara, bahkan ada temuan laporan belanja penggunaan dana tersebit fiktif.
Ketua LSM Gepak, Wahyudi menyampaikan bahwa dugaan penyalahgunaan anggaran yang terjadi pada beberapa kegiatan yang diakui dalam Dana Hibah LPTQ Kabupaten Pringsewu Tahun 2022. Dugaan penyalahgunaan tersebut mencakup berbagai aspek, termasuk penyelenggaraan Seleksi Tilawatil Quran (STQ), penyelenggaraan MTQ ke-49 Tingkat Provinsi Lampung, kegiatan Khotmil Quran, dan perjalanan dinas.
Termasuk Belanja dana hibah pada kegiatan-kegiatan yang disebutkan di atas disinyalir mengalami penyimpangan, dengan modus penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan peruntukkannya. Salah satu contoh yang disoroti adalah pengeluaran untuk sewa pemondokan peserta MTQ yang diduga tidak sesuai dengan peruntukkannya, di mana peserta hanya ditempatkan di rumah-rumah warga, sebagaimana diberitakan dalam media.
Untuk mendukung laporan aduan itu, LSM Gepak melampirkan data rincian Dana Hibah LPTQ Kabupaten Pringsewu tahun 2022. “Kami meminta Kejaksaan Negeri Pringsewu untuk melakukan pemeriksaan yang komprehensif terkait penggunaan Dana Hibah LPTQ Pringsewu tahun 2022 ini usut dan proses hukum,” katanya.
Wahyudi menyebutkan selain dugaan penyalahgunaan anggaran, diduga ada penyalahgunaan wewenang dalam pemberian dana bantuan pemerintah daerah. “Apa benar LPTQ bisa rutin mendapatkan dana hibah setiap tahunnya?,” kata Wahyudi, usai menyerahkan berkas laporan dugaan korupsi dana hibah LPTQ ke Kejaksaan Negeri Pringsewu, Jumat 3 November 2023 lalu.
Menurut Wahyudi, dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah di beberapa kegiatan LPTQ tahun 2022 dengan total anggaran senilai Rp3.285.000.000. Selain itu, anggaran yang dialokasikan untuk beberapa kegiatan disinyalir tidak sesuai peruntukkannya. Diduga modus yang digunakan berupa pemotongan anggaran, penggelembungan harga atau mark up, penyalahgunaan anggaran dan rekayasa LPj.
“Anggaran perjalanan dinas bisa sampai ratusan juta. Buat beli seragam peserta MTQ bisa habis Rp300an juta. Kejaksaan wajib melakukan pemeriksaan terkait hal ini. Kami juga melampirkan sejumlah data pendukung termasuk rincian penggunaan dana hibah LPTQ untuk membantu pihak kejaksaan mengambil langkah-langkah hukum,” katanya. (Red)