Pesisir Barat, sinarlampung.co-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dikabarkan mulai menangani sengketa lelang kegiatan proyek pembukaan badan jalan Pekon Bambang-Batu Bulan Pekon Malaya, Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) senilai Rp4,4 miliar pada tahun 2022.
Informasi diterima wartawan menyebutkan dua pejabat di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) dan Kelompok Kerja (Pokja) Lima pada Unit Kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Pesbar telah melalui proses pemeriksaan di Kejati Lampung.
Kedua pejabat itu yakni Kabid Bina Marga Adrian Sani yang bertindak sebagai Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan (PPTK) dan Kepala Bidang Cipta Karya Agus Wijaya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembukaan badan jalan Pekon Bambang-Pekon Malaya, Kecamatan Lemong, tahun 2022 senilai Rp4,4 miliar itu.
Agus Wijaya membenarkan pemeriksaan dirinya, Dia mengaku telah memenuhi panggilan dari Kejati Lampung terkait sengketa lelang kegiatan pembukaan badan jalan di Kecamatan Lemong itu. “Iya saya sudah dipanggil, bahkan panggilan Kejati itu sudah saya penuhi, tapi saya lupa tanggalnya, seingat saya pemanggilan itu saya penuhi di hari Senin, sekitar dua minggu yang lalu,” kata Agus Wijaya.
Menurutnya, pemanggilan itu menanyakan perihal masalah sengketa lelang pembukaan badan jalan. Banyak pertanyaan yang diajukan ke dirinya tapi, dia enggan membeberkan pertanyaan yang disampaikan penyidik Kejati Lampung. “Saya dimintai keterangan masalah teknis pekerjaan itu. Ya intinya saya di tanya tanya, gak cuma saya yang dipanggil, PPTK sama Pokja juga di panggil, saya gak bisa ngasih tahu secara rinci apa aja yang ditanya,” ucapnya.
Hal yang sama diakui, Anggota pokja Lima pada UKPBJ Pesisir Barat, Arif Isharyanto yang juga membenarkan terkait pemanggilan Kejati Lampung kepadanya. “Iya kami Pokja Lima di panggil Pidsus Kejati Lampung baru seminggu kemarin, di tanya soal tupoksi lah, kalau untuk PPK sama PPTK nya kami gak tau, gak berbarengan juga soalnya,” katanya singkat.
PPK Belum Laksanakan Putusan TUN
Sementara itu, hingga kini PPK Adrian Sani belum menjalankan amanat dalam putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang terkait sengketa lelang tersebut. PPK berdalih menunggu instruksi pimpinan untuk melakukan kasasi atau langkah apa yang dilakukan. Atas PTUN Bandar Lampung dan Palembang mengabulkan gugatan CV Maju Jaya Perkasa, terkait sengketa lelang proyek pembukaan badan jalan Pekon Bambang-Pekon Malaya di Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat pada tahun 2022 lalu.
Sementara tenggang waktu yang diberikan untuk melakukan kasasi hanya 14 hari setelah putusan sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) keluar. Perintah putusan banding di PTUN Palembang harus dilaksanakan pada tanggal 6 September 2023 lalu. Apabila dalam tenggang waktu 14 hari itu telah lewat tanpa ada permohonan kasasi yang diajukan oleh pihak tergugat, maka dianggap telah menerima putusan. (ML/Red)