Tulang Bawang, sinarlampung.co – Oknum satpam berinisial AS (23) bersama rekannya AA (22) ditangkap Tekab 308 Polres Tulang Bawang setelah beberapa kali melakukan aksi pembegalan di wilayah hukum Tulang Bawang, Sabtu (2/12/2023).
Polisi menangkap kedua tersangka di lokasi terpisah. AS ditangkap di areal perkebunan PT. SIL KM 26, Gedung Meneng, sekitar pukul 16.30 WIB. Sedangkan AA ditangkap di rumahnya sekitar pukul 14.40 WIB.
Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang, AKP Hengky Darmawan menerangkan, dua pelaku curas spesialis sepeda motor yang salah satunya berprofesi sebagai satpam merupakan warga Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Tulang Bawang.
Menurut Hengky, kedua pelaku tercatat sudah tiga kali melakukan aksi pencurian dengan kekerasan (curas) di wilayah hukum Tulang Bawang. Dua tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Lintas Pantai Timur (Jalinpatim) Bawang Latak, Menggala.
“Satu kali beraksi di TKP Jalan Kampung Cempaka Dalam, Kecamatan Menggala Timur,” ucap Hengky, Sabtu (2/12/2023).
Hengky merinci, adapun barang bukti yang disita dari kedua pelaku berupa satu unit sepeda motor Yamaha Aerox merah tanpa pelat nomor, satu helm putih, dan satu jaket hoodie hitam. (***)