Bandar Lampung, sinarlampung.co – Sesosok mayat wanita ditemukan mengambang di bendungan PLTA Way Besai, Kecamatan Sumber Jaya, Lampung Barat, Jumat (1/12/2023), sekitar pukul 13.40 WIB.
Panit 1 Reskrim Polsek Sumber Jaya Ipda Mahmudi menyebut mayat pertama kali ditemukan pegawai PLTA bernama Eko. Menurut Mahmudi, awalnya Eko mengira mayat yang telah membusuk tersebut merupakan bangkai hewan. Namun setelah diangkat ternyata mayat seorang manusia.
Kemudian, Eko bersama rekannya langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Sumber Jaya. Menerima laporan dari Eko, Polsek Sumber jaya langsung melakukan evaluasi setelah sebelumnya berkoordinasi dengan UPT PLTA Way Besai.
“Jasad itu langsung dibawa ke Puskesmas Sumber Jaya untuk dilakukan pemeriksaan medis sementara,” ucap Mahmudi.
Kabar penemuan mayat di PLTA Way Besai langsung diketahui pihak keluarga yang mendapat informasi dari salah seorang warga yang mengaku mengenali korban. Setelah dicek, korban diyakini E (17) siswi SMA yang disebutkan sempat hilang.
“Korban memiliki ciri khusus yakni bagian jari kelingking kiri kanan bengkok tidak bisa lurus, memiliki gingsul dan pada bagian mata bentuknya kurang normal,” ungkapnya.
Menurut informasi yang diterima, korban yang merupakan pelajar itu diketahui telah hilang dan tidak pernah kembali ke rumah sejak hari Selasa (28/11) sekitar pukul 06.30 WIB.
Mahmudi menyebutkan hasil pemeriksaan yang dilakukan, menunjukkan bahwa selaput dara jenazah masih utuh tidak mengalami kerusakan. Selain itu, tidak ditemukan tanda kekerasan pada jenazah korban. Sehingga diduga korban murni bunuh diri.
“Dugaan sementara korban meninggal karena bunuh diri akibat depresi karena terlilit banyak hutang dari pinjaman online (Pinjol),” kata dia.
Fakta lainnya, berdasarkan keterangan saksi, korban juga disebutkan sempat ingin bunuh diri dengan cara meminum cairan Autan sekitar sepekan lalu, namun berhasil diselamatkan.
Atas hasil pemeriksaan terhadap jasad korban, pihak keluarga tidak menginginkan untuk dilakukan autopsi. “Keluarga korban membuat berita acara penolakan autopsi,” pungkas Mahmudi. (***)