Bandar Lampung, sinarlampung.co-Pemerintah dan DPR RI sepakat mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024 sebesar Rp3.325,1 triliun dengan rincian belanja pusat Rp2.467,5 triliun dan transfer ke daerah sebesar Rp857,6 triliun.
Dari Dana Transfer ke daerah sebesar Rp857,6 triliun tersebut, Pemprov Lampung diperkirakan bakal memperoleh 0,4 persen dengan asumsi besaran pendapatan transfer daerah pada APBD Lampung tahun 2024 sebesar Rp3,391 triliun tidak terkoreksi setelah pemerintah pusat melakukan harmonisasi.
Diketahui, Pemprov dan DPRD Lampung telah menyepakati pendapatan daerah sebesar Rp8,342 triliun dan belanja daerah sebesar Rp8,333 triliun pada APBD 2024.
Pemprov Lampung memproyeksikan pendapatan daerah dapat diperoleh dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp4,936 triliun dan dari pendapatan dari Transfer Daerah sebesar Rp3,391 triliun serta pendapatan daerah sah lainnya sebesar Rp13,8 miliar.
Dengan pembagian anggaran Transfer Daerah sebesar 0,4 persen untuk Lampung itu, tentu saja akan menjadi ujian berat bagi PJ Gubernur Lampung kelak.
PJ Gubernur Lampung masih harus menghadapi tantangan yang sama dari tahun ke tahun, yakni sempitnya ruang fiskal untuk yang sangat dibutuhkan untuk percepatan peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.
Dapat disimpulkan, naiknya anggaran Pendapatan Daerah pada APBD Lampung tahun 2024 terhadap APBD Lampung 2023 sebesar 10 sampai 11 persen belum bisa menciptakan ruang fiskal yang ‘segar’ bagi keberlanjutan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Seperti tahun-tahun sebelumnya, postur APBD Lampung 2024 masih tetap sempit alias sangat terbatas. Apalagi belanja daerah di APBD Lampung 2024 diplotting sebesar 60 persen untuk kegiatan kepemiluan.
Sementara pendapatan transfer daerah dari pusat sebesar Rp3,391 triliun sudah dapat dipastikan akan digunakan untuk mendukung penggajian Pegawai Pemerintah dalam Perjanjian Kerja (PPPK) guru dan tenaga kesehatan.(IWA)