Bandarlampung – Penyidik Polresta Bandar Lampung terus mengembangkan penyidikan kasus tipu gelap excavator atas nama pelapor Edi, warga Untung Seropati, Bandar Lampung. Untuk membuat terang perkara ini, kepolisian telah keluarkan Daftar Pencarian Barang (DPB) dan mengejar pelaku penadahan.
Kasat Reskrim Polresta Kompol Dennis Arya Putra, mengatakan kasus tipu gelap excavaton masih dalam pengembangan, meskipun pelaku utama telah menjalani proses persidangan.
“Kita lihat putusan sidangnya nanti. Dan tidak menutup kemungkinan kita buka penyidikan baru yaitu penadahan sesuai dengan pasal 480 KUHP,” kata Dennis Arya Putra, Kamis (23/11).
Dia menambahkan bahwa berdasarkan keterangan dari pelaku utama yaitu Erwin Gusnawan bahwa excavator milik korban telah digadaikan kepada terduga penadah bernama Alim di luar Provinsi Lampung dan penyidiknya telah berupaya mengirim surat panggilan, namun tidak hadir.
“Berdasarkan keterangan pelaku utama bahwa excavator digadai kepada orang atas nama Alim dan penyidik sudah dua kali kirim surat panggilan tetapi tidak hadir untuk dimintai keterangannya, sebagai saksi,” ujarnya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandar Lampung Helmi, saat dikonfirmasi menyarankan untuk minta keterangan langsung dari JPU yang tangani perkara tersebut.
“Informasinya excavator dipreteli. Tapi untuk lebih jelasnya silakan ditanyakan langsung ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) nya saja, lebih tahu teknisnya,” ujarnya.
Sebelumnya, mantan Wakil Bupati (Wabup) Lampung Selatan (Lamsel) Eki Setyanto, tidak hadir sebagai saksi dalam sidang kasus penggelapan dengan terdakwa Erwin Gusnawan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Bandar Lampung, Senin (20/11).
Sidang dengan agenda keterangan saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) seharusnya menghadirkan dua saksi yaitu Eki Setyanto dan saksi Marwan. Namun mantan Bupati Lamsel, Eki Setyanto tidak hadir lantaran sakit.
Pada sidang selanjutnya JPU kembali akan menghadirkan Mantan Bupati Lamsel priode 2010-2015 untuk dapat memberikan kesaksian dalam persidangan karena kesaksian dari mantan Bupati Lamsel, Eki Setyanto sangat penting dalam perkara tersebut.
“Hanya satu orang saksi yang hadir yaitu Marwan sementara saksi Eki Setyanto tidak bisa hadir dengan keterangan surat resmi sakit. Pada sidang berikutnya akan dihadirkan karena kesaksian Eki Setyanto sangat penting di perkara ini,”ujar Rifani, usai sidang, Senin (20/11).
Berdasarkan surat dakwaan bahwa mantan Bupati Lamsel, Eki Setyato meyakinkan korban sehingga korban bernama Edi yakin dan melakukan penyewaan excavator miliknya kepada terdakwa Erwin Gusnawan dan dugaan tipu gelap itu dilaporkan ke Polresta Bandar Lampung tahun 2021 lalu.
Dalam dakwaan berawal terdakwa Erwin Gusnawan menemui saksi atau kornan Edi di rumahnya yuntuk menyewa 1 (satu) unit excavator merk Caterpillar milik saksi Edi dan terdakwa akan membayar biaya sewa excavator Rp. 18.000.000,- per bulannya kepada saksi Edi.
Setelah saksi Edi menyetujui keinginan terdakwa, kemudian antara terdakwa dan saksi Edi membuat surat perjanjian pada 25 November 2020 tentang penyewaan excavator dan setelah itu terdakwa membawa 1 (satu) unit excavator merk Caterpillar milik saksi Edi.
Kemudian pada April 2021, terdakwa menemui saksi Edi dan menyampaikan bahwa saksi Mulyono akan menggadaikan 1 (satu) unit excavator merk Hitachi miliknya dan terdakwa menawarkannya kepada saksi Edi jika saksi Edi bersedia menerima gadaian maka exsavator itu disewa dan dikelola kembali terdakwa karena terdakwa mendapatkan kontrak kerja dengan saksi Eki Setyanto, mantan Bupati Lamsel.
Saksi Edi yakin karena pembayaran penyewaan excavator yang pertama lancar dan saksi Edi tergiur untuk menerima gadaian excavator dari saksi Mulyono untuk nantinya disewakan dan dikelola terdakwa, sehingga pada tanggal 27 April 2021 saksi Edi menyerahkan uang sebesar Rp.110.000.000,- kepada saksi Mulyono, dan saksi Mulyono menyerahkan 1 (satu) unit excavator merk Hitachi miliknya kepada saksi Edi.
Dan setelah 1 (satu) unit excavator merk Hitachi dalam penguasaan saksi Edi pada 4 Mei 2021, saksi Edi menyerahkan 1(satu) unit excavator merk Hitachi tersebut kepada terdakwa untuk dikelolanya dengan kesepakatan terdakwa melakukan penyetoran uang sebesar Rp, 12.000.000,- per bulannya kepada saksi Edi dan terdakwa menjelaskan bahwa nantinya excavator tersebut akan dipergunakan di daerah Tulang Bawang di lahan milik saksi Eki Setyanto.
Kemudian antara saksi Edi dan terdakwa menuangkan kesepakatan pengelolaan excavator tersebut dalam surat perjanjian 4 Mei 2021, setelah itu terdakwa membawa 1 (satu) unit excavator merk Hitachi tersebut namun setelah 1 (satu) unit excavator merk Hitachi berada dalam penguasaan terdakwa, terdakwa tidak pernah menyerahkan uang setoran sebesar Rp. 12.000.000,- sebagaimana yang disampaikan terdakwa kepada saksi Edi sebelumnya.
Dan pembayaran sewa terhadap 1 (satu) unit excavator merk Caterpillar juga tidak lagi dilakukan oleh terdakwa, dan terdakwa tidak pernah mengembalikan 1 (satu) unit excavator merk Caterpillar dan 1 (satu) unit excavator merk Hitachi kepada saksi Edi bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Edi mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 350.000.000. (red)