BPK perwakilan Lampung menyebut Dinas PUPR tidak melakukan stock opname dan pencatatan nilai persediaan. Namun hanya berdasarkan hasil pengurangan saldo awal dengan pengeluaran saldo awal dari tempat penyimpanan.
BPK menemukan ada persediaan material yang masih tercatat oleh Dinas PUPR namun tidak diketahui keberadaannya karena adanya pencurian. Selain itu Dinas PUPR Mesuji berdalih lokasi material tersebut sulit diakses oleh alat berat pada 9 paket pekerjaan swakelola tahun 2022.
“Dinas PUPR telah meminta kepada para kepala Desa agar menjaga material berupa batu. Namun pihak Desa tidak bisa maksimal melakukan penjagaan terhadap material tersebut karena keterbatasan tenaga,” Tulis BPK.
Selain itu, terdapat material berupa batu pecah, aspal great, dan pasir di Desa Muara Tenang senilai Rp330 Juta yang telah habis namun tetap dicatat sebagai persediaan karena tidak ada bukti keluar yang Valid sesuai peraturan perundang-undangan.
Permasalahan tersebut kata BPK, menyebabkan saldo persediaan berupa bahan material yang disajikan sebagai persediaan senilai Rp7.513.031.593,30 Tidak dapat diyakini kewajarannya.
Ketua Lembaga Pemantau dan Pemberantasan Korupsi (LPPK) Provinsi Lampung M Reza Phalevei SH mengatakan, temuan BPK terkait beberapa persoalan di Dinas PUPR Kabupaten Mesuji menjadi perhatian serius sebagai modus baru korupsi. “Kami mendesak penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan lebih dalam terkait temuan BPK ini,” Katanya, Senin 13 November 2023.
Belum ada penjelasan resmi Dinas PUPR Pringsewu atas temuan BPK tersebut. (Red)