Bandar Lampung, sinarlampung.co-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung diam diam mulai menyelidiki dugaan korupsi dana BOS Sekolah Dasar dan Sekolah Menangah Pertama di Kota Bandar Lampung untuk tahun anggaran 2022 total Rp99 miliar lebih.
Kejanggalan Dana Bos SD, SMP tahun 2022 kota Bandar Lampung itu menjadi temuan BPK RI, ada potensi kerugian Negara Rp4,7 miliar. Kejati Lampung juga telah menerbitkan Surat Perintah Tugas (SPT) guna menindaklanjuti temuan tersebut. “Ada, masih sebatas surat Perintah Tugas. Belum ada hal lain, itu ditangani Pidsus,” kata Sumber di Kejati Lampung.
Informasi lain menyebutkan, selain Kejati Lampung, tim dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, dan Ristek juga akan turun ke Bandar Lampung. Kasus Dana Bos itu dilaporkan oleh dua anggota DPRD Balam, Hermawan dan Ali Wardana kepada Kemendiknas Nadiem Makariem
Diketahui, pada APBD 2022 lalu Pemkot Bandar Lampung menganggarkan dana BOS sebesar Rp 99.034.181.101, dan terealisasi Rp 95.616.484.813 atau 96,55%.
Dari anggaran mendekati Rp 100 miliar tersebut, ditengarai terjadi salah penggunaan sebanyak Rp 4.753.883.800. Anehnya, terdapat anggaran Rp 4.735.919.500 yang diberikan kepada ratusan “guru ilegal”, yaitu para guru tidak tetap yang belum tercatat pada administrasi dapodik dan guru tidak tetap yang belum memiliki NUPTK.
Mengacu pada LHP BPK RI Perwakilan Lampung atas Laporan Keuangan Pemkot Bandar Lampung Tahun 2022, diketemukan adanya realisasi belanja dana BOS yang tidak sesuai ketentuan.
Di antaranya adalah pemberian honorarium bagi 149 orang guru tidak tetap yang belum tercatat dalam dapodik, dengan menggunakan anggaran sebanyak Rp 1.150.210.000.
Selain itu, juga terjadi penyimpangan yang dilakukan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bandar Lampung dengan menggelontorkan dana BOS sebanyak Rp 3.585.709.500 diberikan kepada 405 orang guru tidak tetap yang belum memiliki NUPTK.
Atas kasus pemberian honorarium kepada 554 orang “guru ilegal” menggunakan dana BOS 2022 sebesar Rp 4.735.919.500 tersebut, BPK RI Perwakilan Lampung merekomendasikan kepada Kepala Disdikbud Bandar Lampung untuk mengembalikan keseluruhan dana yang dibagikan kepada pihak yang tidak sesuai ketentuan petunjuk teknis penggunaan dana BOS itu ke kas daerah.
“Kita medukung langkah Kejati Lampung, untuk memberantas korupsi di Bumi Ruwa Jurai inI. Semoga penanganannya tidak seperti kasus Hibah Koni, dan SPJ Fiktif DPRD Tanggamus, yang seperti masuk angin,” kata Novita, seorang penggiat Anti Korupsi di Lampung. (Red)