Bandar Lampung, sinarlampung.co – Kasus dugaan gratifikasi Bimtek Pratugas dan Wawasan Kebangsaan Kepala Desa terpilih tahun 2022 di Dinas Pemerintahan Masyarakat Desa dan Transmigrasi (PMDT) Kabupaten Lampung Utara masuk sidang Perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Kamis (2/11/2023).
Sebelum sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan itu digelar, ratusan orang yang mengatasnamakan Koalisi Masyarakat (KOMA) Lampung Tolak Kriminalisasi menggelar demonstrasi di depan kantor pengadilan tersebut. Dengan membentang alat peraga para aksi massa menyuarakan keprihatinan dan meminta ditegakkannya keadilan atas kasus gratifikasi di Dinas PMD Lampung Utara yang diduga adanya kriminalisasi yang dilakukan oleh oknum Polisi.
Baca Juga : Polda Lampung Usut Nyanyian Kriminalisasi dan Korban 86 Kepala PMD Lampung Utara, Jaksa Tahan Abdulrahman CS
Dalam pernyataan sikap yang disampaikan Koordinator Lapangan, Suadi Romli, bahwa massa aksi mendesak Majelis Hakim Tipikor PN Tanjung Karang dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lampung Utara untuk benar-benar jeli melihat perkara ini.
“Jangan sampai Jaksa dan Hakim hanya menjadi alat penyempurna tujuan Oknum Polres Lampung Utara,” tegas Suadi Romli.
Baca Juga : Polda Lampung Usut Nyanyian Kriminalisasi dan Korban 86 Kepala PMD Lampung Utara, Jaksa Tahan Abdulrahman CS
Selanjutnya, massa juga memberikan tugas kepada Jaksa dan Hakim untuk membuktikan dugaan rekayasa dan kriminalisasi proses penyelidikan dan penyidikan oleh Oknum Polres Lampung Utara tersebut.
Apabila menurut Majelis hakim perkara ini sarat dengan kepentingan dan dugaan rekayasa, massa meminta agar hukum ini jujur dalam bersikap melalui penegaknya untuk membebaskan para Terdakwa dari tuntutan hukum.
“Karena proses naiknya perkara ini diduga dipaksakan dengan berbagai skenario yang dimainkan untuk memenjarakan orang lain karena dampak dugaan pasal jengkel dari penegaknya (Oknum Polres Lampung Utara),” ucap Ketua DPD Pematank itu.
“Bukankah di dalam hukum, terdapat adagium bahwa lebih baik melepaskan seribu orang yang bersalah dari pada menghukum satu orang yang tidak bersalah, karena kita dapat saja menjadi dzalim kepada orang lain atas nama hukum,” sambungnya.
Berita Terkait : Gindha Ansori Wayka Minta Polda Lampung Hentikan Kasus Bimtek Dinas PMD Lampung Utara
Menurut Suadi Romli, meskipun hukum hanya mencocokkan antara perbuatan dan pasal yang mengatur melalui penegaknya, jangan sampai Hakim dan Jaksa yang memeriksa dan menuntut perkara ini juga turut serta mengamini apa yang menjadi sengkarut dalam perkara ini dan hanya menjadi alat kepentingan Oknum APH (Polres Lampung Utara) karena alasan kolega dalam penegakan hukum.
“Kami juga mendesak apabila pelaku dalam kasus ini di jatuhi sanksi oleh Pengadilan maka terhadap oknum Polres Lampung Utara yang diduga terlibat diperintahkan untuk ditetapkan sebagai tersangka atas Perintah Majelis Hakim (Pengadilan) agar hukum ini benar-benar memenuhi rasa keadilan masyarakat sebagaimana yang termaktub dalam asasnya Equality Before The Law, tidak ada diskriminasi di hadapan hukum, karena setiap warga negara memiliki hak dan kedudukan yang tinggi dan sama dalam hukum,” pungkasnya.
Di sisi lain, saat ditanya terkait tanggapan pihak PN Tanjung Karang Hakim terhadap aksinya, Suadi Romli mengatakan Ketua Pengadilan Lingga Setiawan menyatakan pihaknya akan bersikap profesional dan adil.
“Ketua PN Tanjung Karang Bapak Lingga Setiawan menanggapi pernyataan sikap kami, bahwa pihaknya mendukung ketiga Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara tersebut, menjunjung tinggi profesionalitas dan keadilan sesuai prosedur dan peraturan berlaku,” ujar Romli. (Red)