Bandar Lampung, sinarlampung.co – Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami kembali menjalani sidang lanjutan kasus narkoba Internasional di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Senin (30/10/2023).
Sidang dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari Penasehat Hukum (PH) terdakwa ini, merupakan sidang kedua pasca pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya, Senin (23/10/2023).
Dalam eksepsinya, terdakwa Andri Gustami melalui Penasehat Hukumnya, Zulfikar Alibutho menilai dakwaan yang disampaikan JPU pada sidang sebelumnya kurang cermat dan kurang lengkap. Dia mengatakan tidak ada kejelasan terkait peran terdakwa Andri.
“Tidak ada kejelasan apakah peran terdakwa selaku pihak yang menawarkan untuk dijual, atau pihak yang menjual. Kemudian pihak pembeli, pihak yang menjadi perantara dalam jual beli, pihak yang menukar, pihak yang menyerahkan, ataukah pihak yang menerima dalam peristiwa terjadinya peredaran narkoba,” kata Alibutho saat membacakan eksepsi.
Masih dalam pembacaan eksepsi, Alibutho juga menganggap surat dakwaan JPU tidak lengkap mengenai peristiwa penangkapan narkotika yang dikawal oleh terdakwa.
“Dalam surat dakwaan diuraikan bahwa terdakwa melakukan pengawalan sebanyak 8 kali narkotika milik sindikat Fredy Pratama yang jika dihitung adalah seberat total 150 kilogram. Tetapi dalam surat dakwaan itu tidak diuraikan dan tidak dijelaskan dengan lengkap adanya peristiwa penangkapan terhadap narkotikanya yang katanya dikawal oleh terdakwa,” jelasnya.
Atas dakwaan yang dinilai tidak lengkap tersebut, penasehat hukum terdakwa mempertanyakan dari mana JPU bisa menyimpulkan berat narkotika yang dikawal terdakwa benar seberat total sekitar 150 kilogram.
“Keberadaan narkotika selain perlu ada karena untuk menentukan jumlah berapa sebenarnya berat total narkotika yang dituduhkan kepada terdakwa, juga mutlak harus ada, karena menjadi bukti adanya peristiwa tindak pidana narkotika yang diisyaratkan seluruh pasal-pasal Undang-undang 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tambah Alibutho.
Alibutho berpendapat, keberadaan barang bukti harus dihadirkan di setiap persidangan kejahatan narkotika. Sebab kata dia, berat narkotika merupakan wujud nyata. Sehingga hanya bisa diketahui dengan menimbangnya secara nyata tanpa direkayasa.
“Berat narkotika ini merupakan salah satu bentuk alat bukti sangat penting bagi terdakwa dan masyarakat mencari keadilan karena jumlahnya sudah definitif menentukan berat ringannya sebuah pemidanaan. Ini menyangkut masa depan terdakwa dan keluarga,” ucap Alibutho lagi.
Dengan demikian, Alibutho berharap atas eksepsi terdakwa terhadap dakwaan JPU tersebut, hakim dapat menerima secara keseluruhan. Dia juga meminta surat dakwaan terhadap terdakwa Andri Gustami dinyatakan batal demi hukum.
Sementara itu, atas eksepsi terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung, Eka Aftarini mengatakan pihaknya akan menanggapinya pada sidang selanjutnya yakni Kamis (2/11/2023).
“Kami akan menanggapi eksepsi penasehat hukum terdakwa. Kami minta waktu satu minggu ke depan,” ucap Eka Aftarini di hadapan Ketua Majelis Hakim, Lingga Setiawan. (Avivatul Hidayatullah/FKPI UIN RIL)