Lampung Timur, sinarlampung.co – Oknum PNS di Lampung terpaksa ditangkap polisi setelah dilaporkan dugaan penipuan. Pelaku berinisial FD (46) warga Kota Bandar Lampung. Dia diduga mengingkari janjinya kepada pelapor SY (51) warga Pekalongan, Lampung Timur.
Dalam proses penangkapan, pelaku dijemput paksa polisi saat berada di Jalan Balau, Kelurahan Tanjung Raya, Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung, Rabu (25/10/2023).
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar mengatakan aksi dugaan penipuan itu dilakukan FD pada Oktober 2023 lalu. Awalnya, pelaku meminjam uang Rp400 juta kepada korban. Dalih pelaku, uang pinjaman tersebut bakal dipakai untuk modal proyek di instansi perpajakan dengan pagu Rp24,5 miliar. Korban dijanjikan oknum PNS akan memperoleh keuntungan pada Juli atau Juni.
Dirasa lumayan untuk tambah modal, korban lalu mentransfer sejumlah uang kepada korban. Ada pula yang secara tunai. “Korban memberikan uang Rp400 juta secara transfer dan tunai kepada tersangka,” ujar Rizal.
Waktu berlalu, uang yang dijanjikan tak kunjung didapat korban, padahal janji pelaku sudah jatuh tempo. Korban ternyata ingkar janji. Merasa tertipu, korban lalu melaporkan oknum PNS tersebut ke polisi.
Mendapat laporan korban, tim Satreskrim Polres Lampung Timur bergerak mencari pelaku. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk pelaku. Selain pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen administrasi, bukti transfer dan buku rekening.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 378 KUHPidana Jo 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman maksimal 4 penjara. (*)