Bandar Lampung, sinarlampung.co – Tim pengawasan perizinan sektor pariwisata gabungan DPMPTSP Lampung, Satpol-PP Lampung, Dinas Parekraf Lampung, dan Polda Lampung menyegel dan memberhentikan sementara aktivitas pada tiga fasilitas yang ada Novotel Lampung, Selasa (17/10/2023).
Selain Center Stage (CS) yang sempat viral mengajikan penari striptis, tim pengawasan perizinan sektor pariwisata Provinsi Lampung juga menyegel 2 fasilitas lainnya, yakni kolam renang dan SPA.
Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol-PP Lampung Indra Sanjaya mengatakan, Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) pada enam fasilitas yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung belum dipenuhi atau dimiliki oleh Novotel Lampung, diantaranya, Center Stage, Kolam Renang, SPA, Jasa Boga, dan Restoran.
Kendati demikian, lanjut Indra, pihaknya meminta manajemen Novotel Lampung agar segera membereskan sektor usaha yang izinnya belum tuntas.
“Semakin cepat manajemen menyelesaikan perizinannya, maka semakin cepat kita jadi tergantung mereka,” ujar Indra melansir Radar Lampung, Selasa (17/10/2023).
Indra menambahkan, pihaknya akan terus mengawasi aktivitas Novotel Lampung pasca penyegelan. Dia juga menegaskan akan memberikan sanksi apabila nekat beroperasi sebelum izin terselesaikan.
Selain pihaknya, Indra mengatakan bahwa masyarakat juga berhak untuk melakukan fungsi pengawasan terhadap sektor usaha Novotel Lampung yang kini tengah disegel. Bahkan Indra juga telah mengingatkan soal ini ke manajemen.
“Sudah saya wanti-wanti bahwa pengawasan bukan hanya dari tim ini, tapi semua masyarakat juga bisa mengawasi. Kalau nekat buka pasti ada sanksi,” tegas Indra.
Sementara saat ditanya terkait Center Stage (CS) yang viral mengajikan tarian striptis, Indra mengatakan bahwa hal tersebut dilarang.
Di lain pihak, Koordinator Manager Entertainment Novotel Lampung, Ronald ZP mengaku akan segera mengurus perizinan yang belum lengkap dan terverifikasi sesuai rekomendasi instansi berwenang. “Dari temuan tadi yang belum lengkap atau terverifikasi akan segera kita selesaikan,” ucap Ronald.
Terkait enam KBLI yang belum kelar izinnya, Ronald mengatakan sudah proses, hanya saja terjadi keterlambatan di pusat saat pihaknya meng-upload. “Ada keterlambatan dari pusat itu saja,” tutup Ronald.
Diberitakan sebelumnya, tempat hiburan malam Center Stage (CS) Novotel di Jalan Gatot Subroto, Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras, Kota Bandar Lampung, diduga menyajikan tarian (striptis) pada malam tertentu, yakni malam Kamis dan malam Minggu setiap menjelang dini hari.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, sebuah rekaman video amatir menunjukan tiga penari menggunakan celana sangat pendek dan juga bra yang dihiasi dengan bunga-bunga. Ketiga penari meliuk-liukan tubuhnya mengikuti irama musik nampak tidak senonoh dan bertentangan dengan budaya timur. (Red/*)