
Dendam Kesumat, Penderes Karet Siram Mantan Bos Pakai Cairan Amonia
Tanggamus, sinarlampung.co – Seorang Pria berinisial An (42) terpaksa ditangkap polisi setelah menyiram mantan bosnya dengan cairan amonia atau cuka pembeku karet. Motif pelaku diduga karena dendam.
Kapolsek Pugung, Ipda Ori Wiryadi mengungkapkan, pihaknya menangkap pelaku setelah menerima laporan dari anak korban. Pelaku ditangkap saat berada di sebuah kontrakan di wilayah Kecamatan Labuhan Ratu, Kota Bandar Lampung pada Kamis, 12 Oktober 2023.
“Tersangka sempat kabur ke Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam pada Kamis malam, tersangka berhasil ditangkap tanpa perlawanan,” ujar Ori.
Ori menerangkan tindak kejahatan pelaku terjadi pada Kamis 28 September 2023 lalu. Berawal saat korban Sudarmadi (50) berada di rumah dinasnya. Malam itu, listrik di rumah dinas Sudarmadi mendadak padam diduga akibat sekringnya turun atau jepret.
Setelah berhasil dinyalakan korban, listrik kembali padam. Korban lalu keluar kembali untuk menaikan sekring yang turun. Namun, ketika akan menaikkan sekring, tiba-tiba ada seseorang yang tanpa basi-basi langsung menyiramkan cairan ke arah wajah korban.
Cairan yang disiramkan dari sebuah jerigen seketika mengenai area wajah dan mulut korban. Akibatnya korban merasakan sensasi perih dan terbakar di bagian wajahnya. Walaupun sempat melakukan perlawan, rasa perih di wajah korban membuatnya memilih untuk pergi dari pelaku dan meminta pertolongan kepada anaknya. Pelaku yang sudah pergi rupanya membawa handphone milik korban.
Akibat terkena siraman cairan pembeku karet tersebut, pelaku mengalami gangguan penglihatan, sensasi perih pada lidah dan wajah seperti terbakar. Korban lalu dibawa ke rumah sakit untuk mendapat perawatan medis.
“Anak korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pugung, sebab ayahnya luka dan kehilangan handphone,” ucap Ori.
Ori mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka ia nekat menyiram korban yang merupakan mantan bosnya karena kesal sering dimarahi saat bekerja menderes karet. Sehingga pelaku mempersiapkan cairan cuka pengeras karet untuk melukai korban.
Buah dari perbuatannya, korban dijerat pasal 353 ayat 2 tentang penganiayaan berencana. Pelaku terancam 7 tahun penjara. (*)