Lebak, sinarlampung.co – Anak di bawah umur diduga digagahi bergilir oleh empat pemuda pada Minggu malam (24/9) dan kasusnya berakhir damai di atas materai.
Mirisnya lagi, kejadian memalukan itu kembali terulang pada Sabtu malam (30/9) dan diduga dilakukan oleh pemuda yang tidak lain adalah kerabat dekatnya di rumah pelaku di Kampung Cierang, Desa Situregen, Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak, Banten, Selasa (10/10/2023). Sehingga pemuda yang berbuat bejat itu berjumlah 5 orang.
Bunga (nama samaran), gadis berusia 13 tahun diduga dipaksa melayani nafsu bejad pemuda yang tidak lain kerabatnya di rumah terduga pelaku di Kampung Cierang, Desa Situregen, Kecamatan Panggarangan pada Sabtu malam (30/9), setelah tidak jadi menonton acara Band.
Menurut penuturan Bunga di kediamannya di Desa Panyaungan mengatakan, ” awal nya R (Diduga Pelaku) bertemu Bunga di terminal Bayah-Lebak, dan mengajak nonton acara Band di Sawarna. Sebelum sampai tujuan, Bunga merasa pusing kepalanya dan membatalkan nonton band,” tutur Bunga kepada tim awak media pada Sabtu malam (6/10).
Selanjutnya korban menuturkan, diduga pelaku R mengajak kerumahnya untuk di obati. Sesampainya di rumah R, pelaku menyuruh Bunga tiduran di kamar. Setelah kawan-kawannya diminta pergi, terduga pelaku (R) menggagahi korban saat itu. Tubuhnya terasa lemas dan tidak mampu melawan karena kepalanya terasa sangat sakit.
Mirisnya lagi diluar dugaan, orang tua korban serta keluarganya menjelaskan bahwa bukan inisial R saja yang melakukannya, ternyata pada Minggu malam (30/9) Putrinya di gagahi bergilir oleh empat pemuda di Kampung Bayah I, Desa Bayah Barat, Kecamatan Bayah.
“Sebelum dinodai oleh R selaku warga Desa Situregen Kecamatan Panggarangan, anak gadis saya juga telah digagahi bergilir oleh empat (4) pemuda warga Desa Bayah Barat. Dan perbuatan bejad tersebut dilakukan di Kampung Bayah I,” ucap Alek alias Dono, orang tua gadis berinisial Bunga.
Alek alias Dono melanjutkan keterangan nya di hadapan sanak keluarga dan tim awak media, “Pada Jumat malam (6/10/2023), saya bersama Suhada yang dimintai bantuan oleh Sarib bertemu dengan keluarga 4 pelaku warga Desa Bayah Barat dan membuat kesepakatan damai” terang nya.
“Dengan terpaksa saya menandatangi surat damai, saat itu ada Kepala Desa Bayah Barat dan Ketua BPD Bayah Barat serta empat (4) orang tua para pelaku,Sarip, Suhada, dan para saksi,” imbuhnya.
Terakhir orang tua korban mengatakan akan meminta keadilan untuk melanjutkan kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten Lebak-Banten.
“Saya beserta keluarga besar akan pergi ke Polres Lebak untuk melaporkan kejadian yang menimpa putri kedua saya untuk mencari keadilan, setelah putri saya keluar dari perawatan di Puskesmas Panggarangan,” pungkasnya. (Yona)