Lampung Tengah, (SL) – Kuasa Hukum masyarakat tiga kampung (Kampung Bumi Aji, Kampung Negara Aji Tua, Kampung Negara Aji Baru) Kecamatan Anak Tuha, sayangkan penangkapan 7 orang warga saat upaya pengosongan lahan oleh aparat kepolisian, kamis (21 september 2023).
Salah satu Kuasa Hukum masyarakat tiga kampung, Muhammad Ilyas, mengatakan upaya pengosongan lahan yang dilakukan oleh PT. Bumi Sentosa Abadi atas lahan yang sedang digarap masyarakat adalah langkah yang salah.
Menurutnya, saat ini perkara sengketa lahan antara masyarakat tiga kampung dengan PT. BSA tersebut, sedang dalam proses pengadilan dan belum memiliki kekuatan hukum tetap.
“Masyarakat yang sudah menduduki tanah adatnya (sekitar 807 hektar) selama berpuluh tahun tiba-tiba mendapat surat peringatan dari PT BSA yang merupakan grup Bumi Waras untuk mengosongkan lahan.” Kata Ilyas.
Proses mediasi sebelumnya sudah dilaksanakan, namun nilai ganti rugi dianggap tidak sesuai dan ditolak oleh masyarakat.
“Lalu hari ini, aparat kepolisian turun ke lokasi dan menangkap 10 orang warga dan 3 orang dilepaskan, sementara 7 orang masih ditahan. Padahal mereka sedang mempertahankan hak mereka.” Imbuh Ilyas.
Terlepas tuduhan perkara senjata tajam atau lainnya, penahanan 7 warga tersebut menurut Ilyas sangat disayangkan terjadi. Menurutnya membawa senjata tajam di kebun atau di tengah kota merupakan hal yang berbeda tergantung motivasinya.
“Saat ini sedang upaya penangguhan penahanan, kami berharap aparat kepolisian bisa mengabulkan demi hukum.” Kata Ilyas.
Ilyas menambahkan, terkait sengketa lahan tersebut, saat ini sedang proses gugatan baik pidana atau perdata setelah proses mediasi tidak berhasil.
“Terkait surat dari pengadilan itu bukan penetapan, melainkan pendapat umum kepada PT. BSA agar bisa melanjutkan ke gugatan pidana atau perdata setelah proses mediasi tidak berhasil. Dan pendapat umum tersebut tidak memiliki kekuatan untuk melakukan pengosongan lahan atau dengan kata lain eksekusi dilakukan atas putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.” Tutup Ilyas. (Red)