Lampung Timur (SL) – Seorang pria di Lampung Timur terpaksa berurusan dengan polisi setelah nekad menggadaikan sepeda motor milik adik kandung sendiri.
Pria itu berinisial RD (35) warga Desa Srimenanti, Kecamatan Bandar Sribawono, Lampung Timur. RD dilaporkan IS (26) warga Way Jepara Lampung Timur yang tak lain saudari kandungnya.
Menurut keterangan polisi, peristiwa itu bermula pada Juli 2023 lalu. Awalnya, IS menitipkan 1 unit sepeda motor Honda Beat bernopol BE 2763 NCY kepada tersangka yang merupakan kakak kandungnya.
Tujuan korban menitipkan sepeda motor miliknya agar bisa dipakai sang kakak untuk mencari pekerjaan. Kepada RD, korban mengatakan akan mengambil satu pekan kemudian.
Namun, dua pekan berlalu sepeda motor korban diketahui sudah tidak ada di rumah RD. Rupanya, bukannya dimanfaatkan untuk mencari kerja, RD malah menggadaikan sepeda motor milik adiknya kepada orang lain.
“Tetapi ternyata pelaku justru menggadaikan sepeda motor tersebut, sehingga korban mengalami kerugian mencapai 16 juta rupiah,” kata Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, Selasa (12/9/2023).
Merasa dirugikan, korban berinisiatif melaporkan pelaku ke Mapolsek Way Jepara. Singkatnya, setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Tekab 308 Polsek Way Jepara akhirnya berhasil menangkap pelaku. Proses penangkapan berjalan lancar, tanpa adanya perlawanan.
“Tekab 308 Polsek Way Jepara menangkap pelaku di rumah orang tuanya di Desa Labuhan Ratu II, Kecamatan Way Jepara, Lampung Timur,” tambah Kapolres.
Kini, pelaku berikut barang bukti berupa, 1 unit sepeda motor milik korban dan ponsel telah diamankan ke Mapolsek Way Jepara untuk proses lebih lanjut.
Atas perbuatannya, RD dijerat Pasal 376 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dalam keluarga dengan ancaman maksimal 1 tahun 6 bulan penjara. (*)