Palembang (SL) – Romaita Binti Abu Yani melaporkan Kasatreskrim beserta seluruh oknum Penyidik Unit PPA Polres Musi Banyuasin ke Bidpropam Polda Sumatera Selatan (Sumsel), Jumat, 25 Agustus 2023.
Kasatreskrim dan oknum terkait dilaporkan atas dugaan pelanggaran PerKap Nomor 6 tahun 2019 tentang Penyidikan tindak pidana. Dalam proses aduan itu, pelapor didampingi kuasa hukumnya, Rully Ariansyah.
Ditemui usai keluar ruangan Pelayanan dan Pengaduan (Yanduan) Polda Sumsel, Advokat Rully Ariansyah selaku kuasa hukum korban sangat menyayangkan terhadap tindakan oknum penyidik unit PPA Polres Muba.
“Menurut hemat saya sebagai Lawyer, klien kami yang belum pernah dipanggil sebagai terlapor, baik bersifat undangan klarifikasi maupun panggilan selaku saksi terlapor untuk dimintai keterangan BAP. Dan kami sangat keberatan, mengingat klien kami belum pernah menerima surat panggilan yang sah serta patut menurut hukum pidana,” ujar Rully.
Dijelaskan Rully, duduk persoalan diawali dengan peristiwa penangkapan terhadap kliennya dengan surat perintah Nomor: SP.KAP/126/VIII/RES.1.6/2023/Satreskrm yang ditanda tangani Kasatreskrim Polres Muba, AKP Morris Wadhi Harto.
“Sekira pukul 14.15 WIB, klien kami dilakukan penangkapan oleh penyidik polres muba sebagaimana Surat perintah penangkapan,” Dikatakan advokat muda ini yang karirnya melejit hingga kancah nasional kepada awak media dengan penuh sesal.
Di tempat terpisah, Ketua DPC PERADI Sekayu Zulfatah, selaku kuasa hukum yang hadir langsung ditempat sampaikan rasa kecewa dalam proses penyidikan kasus ini.
Menurutnya, tindakan yang dilakukan oleh oknum penyidik kali ini diduga cacat hukum. Sehingga upaya pelaporan terhadap Kasatreskrim beserta seluruh penyidik yang dilakukan timnya adalah tindakan yang benar.
“Kami berharap, dalam proses laporan yang kami sampaikan ke Yanduan Propam Polda Sumsel kiranya dapat dilakukan pemeriksaan secara profesional akuntabel, dan transparan. Mengacu ke PerKap No 6 tahun 2019 tentang Penyidikan tindak pidana yang menguraikan tentang prosedur dalam melakukan penangkapan dan menetapkan seseorang sebagai tersangka Agar tidak menyalahi prosedur,” tegasnya.
Kemudian tim awak media ini berusaha menghubungi Kasatreskrim Polres Muba guna pemberitaan berimbang melalui pesan whatsapp, AKP Morris dengan santun membenarkan terkait surat perintah penangkapan yang ia tanda tangani sudah benar dan sesuai prosedur.
“Bilamana ke depan pelapor dan terlapor ada kesepakatan damai, bisa dilakukan keadilan restoratif sesuai Perpol Nomor 08 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif,” pungkas Kasat. (Sudir)