Bandar Lampung, (SL) – Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menangkap tiga orang kurir narkoba jenis sabu sabu asal Malaysia tujuan Jawa Timur dan Bali.
Mereka diamankan saat akan menyeberang di Pelabuhan Bakauheni, selasa 27 Juni 2023 sekira pukul 23.00 Wib.
Saat itu, Tim Gabungan Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung melakukan pemeriksaan terhadap penumpang yang mencurigakan.
Dari pemeriksaan, ditemukan dua penumpang membawa tas yang berisi 10,3 Kg Narkoba jenis sabu.
“Para pelaku ditangkap saat akan melewati Seaport Pelabuhan Bakauheni. Para pelaku dan barang buktinya sabu merupakan jaringan sindikat Internasional,” kata Dir Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Erlin Tangjaya, saat ekspose didampingi Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Lampung AKBP Rahmad Hidayat Rabu 16 Agustus 2023.
Dari penangkapan itu, lanjut Erlin, petugas mengamankan dua orang Inisial S (43) dan U (33), berikut Narkotika shabu dengan total 10,3 Kg yang akan dibawa menuju Madura.
“Berdasarkan hasil Interogasi, mereka membawa narkotika dari negara Malaysia melalui jalur laut sampai ke Asahan Sumatera Utara. Tujuan narkoba untuk dibawa menuju Madura atas perintah inisial S yang kini masih buron,” katanya.
Atas jasa mengantar Narkoba itu, kedua tersangka akan mendapatkan upah sebesar Rp50 juta, dan dibayar jika narkotika tersebut telah sampai di Madura.
Selain itu, petugas juga menangkap pelaku lainnya inisial AA saat membawa shabu sebanyak 1,08 Kg pada Rabu 9 Agustus 2023 sekira jam 22.00 Wib, juga di seaport Pelabuhan Bakauheni.
“Tersangka AA mengakui membawa narkotika dari Medan Tujuan Bali atas perintah pelaku yang sama yaitu inisial S yang dikenalnya saat dalam rutan,” katanya.
S menjanjikan imbalan Rp15 juta rupiah ditambah uang jalan Rp5 juta, yang akan ditransfer oleh inisial P yang juga masih DPO.
“Ketiga tersangka berperan sebagai kurir yang dimana gembongnya masih dalam proses pendalam yang masih dalam proses pencarian,” kata Erlin.
Dari penangkapan ini, kata Erlin, jumlah jiwa yang berhasil terselamatkan sebanyak 45.812 jiwa, dengan nilai ekonomis sekitar 17 miliar rupiah lebih.
Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1), Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan Hukuman maksimal pidana mati. (Red)