Bandar Lampung, (SL) – Seorang pengacara anggota Persatuan Advokad Indonesia (PAI) Lampung, Irfan Fikri (28), ditemukan tewas diduga gantung diri, di lantai II rumah kerabatnya, di Perumahan Bukit Bhayangkara, Kelurahan Beringin Raya, Kecamatan Kemiling, Senin (14/8).
Korban yang merupakan warga Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Labuhan Ratu itu, ditemukan pertama kali oleh keponakannya, LW (13), anak dari anggota Peradi Bandar Lampung Adisty Pratiwi Soga.
LW melihat melalui CCTV, korban tergantung di ruangan lantai dua rumahnya. Sehari hari korban juga berprofesi sebagai pengacara.
Kapolsek Kemiling Ipda Agus Heriyanto membenarkan peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 19.35 Wib. “Benar kejadiannya di Perumahan Bukit Bhayangkara sekitar pukul 19.35 Wib,” kata Agus kepada wartawan, Senin 14 Agustus 2023.
Menurut Agus, hasil sementara korban diduga tewas akibat bunuh diri dengan cara menggantungkan diri menggunakan tambang berwarna merah yang dililitkan di langit-langit balkon lantai dua.
“Korban ini bertamu ke rumah kerabatnya yang merupakan konsultan hukum di Perumahan Bukit Bhayangkara, dia (korban) gantung diri di lantai dua,” ujar Agus.
Agus mengatakan, polisi sudah melakukan oleh tempat kejadian perkara (TKP). “Tim sudah ke lokasi, dan masih dilakukan penyelidikan, termasuk mengumpulkan keterangan saksi-saksi,” jelas dia.
Di lokasi kejadian, terlihat di depan rumah itu, terdapat plang bertuliskan Adisty Pratiwi Soga, Advokad dan Konsultan Hukum.
Ketua Rukun Tetangga (RT) 15 Kelurahan Beringin Raya, Santo mengatakan, korban merupakan kerabat pemilik rumah, Adisty Pratiwi Soga, yang juga merupakan advokad.
“Korban itu lagi bertamu, yang tahu pertama kali korban gantung diri itu anak dari pemilik rumah. Jasad korban dibawa ke Rumah Sakit Abdul Moeloek untuk diotopsi,” katanya. (Red)