Bandar Lampung, (SL) – Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung menangani 23 Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika dalam kurun waktu Bulan Juli 2023, dengan total menangkap 35 orang tersangka, 20 orang diantaranya adalah bandar Narkoba.
Petugas mengamankan bukti 99,81 Gram sabu, Ganja 9,70 Gram, Tembakau Sintetis 4,65 Gram, Psikotropika 2 Butir dan Ekstacy 4 butir.
Dari 35 orang tersangka yang berhasil ditangkap, 20 orang diantaranya adalah berstatus sebagai bandar atau pengedar, dan 15 orang lainnya merupakan pengguna.
Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Gigih Andri Putranto, mewakili Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, dalam konferensi pers menjelaskan 23 kasus yang berhasil diungkap oleh Sat Narkoba Polresta Bandar Lampung merupakan pengungkapan kasus selama satu bulan terhitung tanggal 7 Juli sampai dengan 8 Agustus 2023.
“Untuk tersangka ada 35 orang dengan klasifikasi adalah pengedar sebanyak 20 orang dan pengguna sebanyak 15 orang” kata Gigih saat Konferensi Pers yang di gelar di Koridor Mapolresta Bandar Lampung, Rabu (9/08/2023) siang.
Didampingi para Kanit, Gigih menjelaskan dari sejumlah pengungkapan yang telah dilakukan, yang paling menonjol merupakan kasus peredaran narkoba jenis sabu yang dilakukan oleh tersangka SP (28) warga Kampung Baru Panjang Bandar Lampung. Dimana petugas berhasil mengamankan narkoba jenis sabu seberat 48,47 gram dan satu buah timbangan digital.
Menurut Gigih peredaran narkoba di Bandar Lampung saat sudah sangat masif, mulai dari kalangan bawah sampai kalangan atas.
“Kami dari Satres Narkoba Polresta Bandar Lampung tidak segan melakukan upaya penindakan apabila memang ditemukan barang bukti, ataupun laporan informasi dari masyarakat akurat terkait adanya peredaran narkotika,” ujar Gigih.
Gigih menerangkan bahwa dari sejumlah pengungkapan, para pelaku banyak berada di wilayah Tanjung Karang Barat dan Teluk Betung Barat. “Untuk modus, saat ini ada yang melalui media sosial, dan itu sudah kita ungkap,” katanya.
Gigih menambahkan pengungkapan kasus Tindak Pidana Narkotika oleh Sat Res Narkoba Polresta Bandar Lampung merupakan bentuk komitmen Polri dalam menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkotika. (Red)