Pesisir Barat (SL) – Polisi menangkap terduga pelaku penggelapan kendaraan bermotor berinisial DL (33), warga Desa Ganjar Agung, Kecamatan Buay Madang, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan. DL tertangkap di Krui, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat, Rabu 2 Agustus 2023, sekitar pukul 22.00 WIB.
Tindak penggelapan itu terjadi pada Senin, 27 Juli 2023 lalu, berawal pelaku meminjam sepeda motor Honda CBR hitam merag bernopol F 4160 FBX milik temannya. Beberapa hari berlalu, bukan mengembalikannya, DL malah membawa kabur motor milik sahabatnya itu.
“Kejadian itu terjadi pada Senin 27 Juli 2023, sekitar 14.30 WIB di Pekon Sukarame, Kecamatan Ngaras, Kabupaten Pesisir Barat,” ungkap Kapolsek Bengkunat, Iptu Juni Rosiwan di Mapolsek Bengkunat, Sabtu 5 Agustus 2023
Tak mendapati sepeda motornya kembali, korban terpaksa melaporkan pelaku (DL) ke Mapolsek Bengkunat untuk ditindaklanjuti.
Setelah upaya penyelidikan dan pendalaman, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku saat sedang berada di Krui.
“Pelaku ditangkap, Rabu 2 Agustus, sekitar pukul 22.00 WIB di Krui, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat,” kata Juni.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti (BB), berupa 1 lembar STNK dan 1 lembar fotocopy BPKB. Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. (*)