Tulang Bawang (SL) – Penjabat (Pj) Bupati Tulang Bawang, Qudrotul Ikhwan menghadiri Bimbingan Teknis (Bimtek) penyusunan Pengadaan Barang dan Jasa di Desa berdasarkan PERKA LKPP Nomor 12 tahun 2019 tentang pedoman tata cara pengadaan barang dan jasa yang dilaksanakan di Hotel Horison Bandar Lampung, Minggu 30 Juli 2023.
Kegiatan tersebut dihadiri 294 peserta dari 147 kampung se-Kabupaten Tulang Bawang dengan rincian data kehadiran 138 kepala kampung dan 156 aparatur kampung/staf, dalam kegiatan tersebut Pj. Bupati Tulang Bawang didampingi oleh Kadis PMK,Seluruh Camat serta Kabag Tapem Setdakab Tulang bawang.
Dalam arahannya, Qudrotul mengingatkan kepada seluruh Kepala Kampung agar dapat berhati-hati dalam mengimplementasikan anggaran dana desa.
Selain atas dasar skala prioritas, Anggaran Dana Desa juga harus dapat dipertanggung jawabkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta senantiasa bermusyawarah dengan seluruh unsur terkait sehingga penggunaan Anggaran tersebut tepat sasaran dan membawa manfaat bagi kemajuan desa/kampungnya.
“Dalam pembangunan kampung baik pembangunan fisik maupun non fisik yang mengunakan anggaran dana desa setiap kakam agar melaksanakan musyawarah terlebih dahulu apa saja yg di prioritaskan dan sesuai kebutuhan masyarakatnya serta sesuai regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah pusat melalui kementerian desa” jelas Qudrotul Ikhwan.
Qudrotul juga mengharapkan seluruh Kepala Kampung agar lebih jeli melihat keunggulan yang bisa dikembangkan oleh kampung baik di bidang UMKM, kerajinan tangan, dan usaha produktif lainnya.
“Sehingga kampung tersebut memiliki nilai jual ditingkat Nasional dan internasional. Hal ini menjadi sangat penting dalam rangka menuju kampung Mandiri,” ucap Qudrotul Ikhwan.
Dalam kesempatan ini Pj. Bupati Tulang Bawang juga berharap agar semua kakam dapat melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai regulasi yang berlaku dan berpesan agar semua Kepala kampung, aparatur kampung serta peserta BIMTEK dapat mengikuti materi-materi yang di sampaikan oleh narasumber dengan baik sehingga ke depan dalam Pengelolaan dana desa terkait pengadaan barang dan jasa menjadi efektif dan efisien serta dapat dipertangungjawabkan. (Mardi)