Oku Selatan (SL) – Tindakan arogansi salah satu pejabat publik dialami salah seorang wartawan yang bertugas di Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS), Sumatera Selatan.
Oknum Kades Pulau Kemiling, Kecamatan Kisam Ilir, Sumatera Selatan, bernama Pian diduga bersikap arogan dengan mengajak duel wartawan saat akan dikonfirmasi.
Menurut wartawan yang mendapat perlakuan tidak menyenangkan tersebut, dirinya menghubungi Kades Pulau Kemiling via pesan singkat WhatsApp, pada Senin 17 Juli 2023.
Dalam pesan singkat tersebut, awak media bertanya terkait Kolam Sandang pangan di Desa setempat, lantaran tidak pernah terisi air.
Bukan mendapatkan jawaban, awak media malah mendapat balasan ajakan berkelahi dari oknum kades dengan bahasan daerah Kisam.
“Mane data nye. K dusun saje me dak kompirmasi,, jangan Dide Batak pakaian,,,kite sangi tujah,” ujar oknum kades dalam bahasa Kisam atau dalam bahasa Indonesia, “Sini ke rumah saja. Jangan lupa bawak garpu. kita saling tikam”.
Mendapatkan jawaban kades tersebut, awak media lantas mendatangi kantor sekretariat LSM DPD BARAK NKRI OKUS, Sumsel untuk meminta pendampingan dan tanggapan terkait masalah yang menimpanya.
Menyikapi hal itu, Ketua LSM BARAK NKRI OKUS, Misyadin mengecam keras perbuatan Kades Pulau Kemiling tersebut.
Menurut Misyadin hal ini telah melukai perasaan insan pers dalam menjalankan tugas, mengingat jurnalis dalam pelaksanaan tugasnya dilindungi Undang-Undang Pers.
“Diduga oknum Kepala Desa tersebut melanggar ketentuan Pasal 18 ayat 1 Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers (UU 40/1999) mengatur tentang ancaman pidana. Setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan (3) dipidana dengan penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta rupiah,” kata Misyadin.
Misyadin menegaskan, pihaknya bakal melayangkan surat klarifikasi kepada Kades Pulau Kemiling, Pian, untuk meminta pertanggungjawaban atas perbuatannya.
Jika Kepala Desa mengindahkan surat klarifikasi tersebut, Misyadin mengatakan pihaknya akan menempuh jalur hukum.
“Apabila sudah kami klarifikasi, namun kepala desa tidak juga mau mengindahkan surat kami tersebut, maka kami akan membuka laporan pengaduan ke pihak Aparat Penegak Hukum Polres OKU Selatan,” tegas Misyadin. (*/Red)