Lampung Selatan (SL) – Tri Wahyudi (50) warga Nambah Dadi, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah diduga korban penggelapan mengadukan oknum Peratin (Kepala Desa,red) Pekon (Desa,red) Pardasuka, Kecamatan Ngaras, Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), Edwar Septa (33), ke Mapolda Lampung, Senin 17 Juli 2023, sekitar pukul 14.00 WIB.
Tri Wahyudi didampingi Ketua DPD PPWI Provinsi Lampung Edi Suryadi dalam aduannya, menyerahkan sejumlah barang bukti sekaligus memberikan keterangan terkait kronologi penggelapan terduga oknum Peratin kepada petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Lampung.
Korban mengatakan, pengaduan itu terpaksa ia buat lantaran kesal dengan oknum Peratin Pardasuka Edwar Septa yang sudah hampir tiga tahun tak ada itikad baik membayar uang miliknya. Yudi mengaku kehilangan kesabaran karena selalu dibohongi sang peratin. Bahkan, janji dan surat pernyataan yang dibuat oknum Peratin sendiri selalu diingkari.
“Sudah hampir tiga tahun saya nunggu, sampai detik belum ada pembayaran sama sekali. Bahkan dia janji dan membuat surat pernyataan bakal melunasi, tapi nyatanya sampai saat ini tidak pernah ia tepati,” gumam Yudi.
Yudi berharap pihak kepolisian Polda Lampung dalam hal ini Reskrim menindaklanjuti aduannya itu dan segera memproses unsur penggelapan yang dilakukan terduga oknum Peratin Pardasuka, Edwar Septa.
“Kami juga berharap dengan aduan ini Peratin Pardasuka bisa koperatif dan bertanggung jawab atas persoalan ini,” sahut Edi menyambung ucapan Yudi.
Diberitakan sebelumnya, oknum Peratin (Kades,red) Pekon (Desa,red) Pardasuka, Kecamatan Ngaras, Kabupaten Pesisir Barat, diduga terlibat kasus penggelapan hampir setengah miliar. Korban Yudi, warga Bandar Jaya, Lampung akan melaporkan kasusnya Ke Polda Lampung. Pasalnya, korban merasa ditipu janji akan bayar sejak tahun 2020 lalu.
Kepada wartawan, Yudi, melalui Ketua DPD PPWI Provinsi Lampung, Edi Suryadi penerima kuasa untuk membantu penyelesaian masalah tersebut, mengatakan bahwa Edwar Sapta selaku Peratin awalnya menjalin kerjasama pengadaan material program Bedah Rumah dengan korban.
“Kronologis begini, pada tahun 2020 lalu Edwar Septa bersama temannya menemui Yudi di tambaknya. Edwar Septa menawarkan proyek Bedah Rumah. Yudi diajak bekerjasama dengan mensuplay kebutuhan material pembangunan Bedah Rumah tersebut,” kata Edi, Selasa 11 Juli 2023.
Untuk meyakinkan Yudi, Edwar Septa memberikan anggunan kepada Yudi berupa SK Peratin, Buku Rekening Bank Lampung milik Desa, dan BPKB Ambulance merk Wuling yang diduga juga milik desa. “Kesepakatan kerja sama ini berjalan dan Yudi melakukan pengiriman material dengan total keseluruhan bernilai Rp501 juta,” ungkap Edi.
Namun, pada saat Yudi melakukan penagihan atas pembayaran material tersebut, Edwar Septa selalu memberikan alasan-alasan dan mengulur-ulur waktu. Dan hingga saat ini tidak ada kejelasan kapan uang tersebut akan dibayarkan. Bahkan sedikitpun belum pernah membayar sama sekali.
“Edwar Septa ini memang tidak ada I’tikad untuk membayar hutang kepada Yudi. Karenanya ini ranahnya bukan masalah hutang piutang lagi. Tapi cendrung tindakan penipuan,” katanya.
Karena itu, dalam waktu dekat ini lanjut Edi Suryadi, dia akan mendampingi Yudi untuk menyampaikan laporan adanya dugaan penipuan ini ke Polda Lampung. “Kita akan buat laporan ke Mapolda Lampung dalam waktu dekat mengingat oknum Peratin tersebut hingga kini tak ada niat baik,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, Senin 17 Juli 2023, sekitar pukul 17.31 WIB, Peratin Pardasuka Edwar Septa belum bisa dikonfirmasi lantaran nomor WhatsApp diduga miliknya tidak aktif. Pesan singkat yang dikirim kepadanya hanya centang satu (ceklis), begitupun saat ditelepon langsung. (Red)