sinarlampung.co – Komite Keselamatan Jurnalis (AJI, PFI & IJTI) Kota Medan menegaskan kasus preman yang mengancam jurnalis bisa dijadikan contoh penanganan kasus pelanggaran UU Pers ke depan.
Kasus tersebut dengan terdakwa Jai Sanker alias Rakes yang telah dijatuhi hukuman 1 tahun penjara oleh hakim PN Medan.
“Ini membuktikan siapa yang merintangi, mengancam, serta melakukan kekerasan terhadap kerja jurnalis akan mendapat konsekuensi hukum,” kata Ketua AJI Medan, Cristison Sondang Pane, melansir detiksumut, minggu (16 Juli 2023).
Baca Juga: Erick Thohir Laporkan Podcast Tempodotco Ke Dewan Pers
Dengan adanya contoh tersebut, Tison berharap tindakan serupa tidak terulang lagi. Ia meminta agar semua pihak dapat menghormati kerja jurnalis di lapangan. Ia mengimbau agar seluruh jurnalis turut pula menjalankan tugas secara profesional.
“Sesuai dengan kode etik dan UU Pers. Ini jadi pelajaran pula, bila jurnalis mendapatkan kasus serupa agar segera melapor ke polisi. Sebab, jurnalis untuk memenuhi kepentingan publik,” ujarnya.
Sementara, Sekretaris PFI Medan, Arifin Al Alamudi menambahkan kasus Rakes merupakan peringatan bagi pihak mana pun agar tidak memandang sepele terhadap kerja jurnalis.
“Bagi rekan jurnalis harus ingat pula di lapangan sebaiknya membawa kartu identitas sebagai penanda,” ucapnya.
Lagi Viral: Kabar Habib Bahar Nikahi Gadis Ternyata Hoax
Ketua Pengda IJTI Sumut, Tuti Alawiyah Lubis menambahkan aparat penegak hukum juga harus memahami implementasi Pasal 18 UU No 40 tahun 1999 tentang Pers.
Sehingga, ketika terjadi kasus serupa kepolisian dimana pun dapat memproses laporan yang dilayangkan korban.
Terpisah, Wakil Direktur LBH Medan, Alinafiah Matondang mengatakan jurnalis merupakan pilar demokrasi. Menurutnya, jika jurnalis dihalangi maka masyarakat terhalang mendapatkan hak informasi.
“Menghalangi kerja jurnalis sama artinya menghalangi pemenuhan informasi kepada publik,” sebutnya.
Ia menegaskan, bahwa informasi yang disampaikan jurnalis, seyogyanya menjadi sarana bagi masyarakat untuk mengontrol beragam kebijakan yang dibuat dan dilaksanakan oleh pemerintah.
Sebelumnya diberitakan, majelis hakim PN Medan memvonis terdakwa Rakes dengan hukuman 1 tahun penjara. Vonis itu diketahui lebih berat dari tuntutan jaksa.
Ketua Majelis Hakim As’ad Rahim mengatakan terdakwa secara sah melanggar Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam perkara ini, Rakes didakwa karena menghalangi kerja jurnalistik dengan mengancam wartawan di lapangan.
Pertama, mengadili menyatakan terdakwa Jai Sanker terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menghalangi peliputan pers sebagaimana dakwaan ke-1. Dua menjatuhkan terdakwa pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun,” kata Hakim As’ad, Selasa, (11/7/2023) lalu.
Setelah membacakan putusan, hakim menanyakan tanggapan terkait putusan itu. Penasihat hukum dan jaksa sama-sama mengatakan pikir-pikir.
Untuk diketahui, vonis terhadap terdakwa lebih berat dari tuntutan JPU. Jaksa Septian Napitupulu menilai perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa telah melanggar Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Sehingga jaksa Septian meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana selama 6 bulan penjara.
“Meminta kepada majelis hakim yang mengadili dan menangani perkara ini agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 bulan,” kata jaksa Septian di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (27/6). (Red)