Bandar Lampung, (SL) – Didampingi keluarganya, DA Korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh MA mendatangi kantor JMSI Provinsi Lampung, lantaran merasa tindak lanjut proses hukum yang dilakukan oleh Polsek Kedaton jalan ditempat, Senin 10 Juli 2023.
Diketahui, Pada hari Rabu tanggal 26 April 2023 sekira Jam 02.00 WIB telah terjadi peristiwa penganiayaan yang di lakukan oleh Pelaku MA terhadap korban DA.
Peristiwa Penganiayaan tersebut terjadi di sekitar Jalan ZA Pagar Alam, Kelurahan Rajabasa Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung.
Menurut DA, pelaku melakukan Penganiayaan dengan cara memukul korban dengan menggunakan tangan kanan dan kiri berkali-kali. Pelaku memukul korban di bagian wajah korban akibat keributan tersebut.
Baca Juga: Mantera Presisi Pulihkan Kepercayaan Publik Pada Polri
Dikatakan DA, penyebab kejadian penganiayaan tersebut karena pelaku meminta kepada korban untuk berhubungan badan akan tetapi oleh korban ditolak. Karena penolakan tersebut, pelaku melakukan penganiayaan.
Akibatnya korban mengalami luka memar di bibir dan wajah korban. Dan tak lama berselang, korban dan keluarga melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kedaton dengan Nomor: LP/B/351/IV/2023/SEKTOR KDT/RESTA BALAM/POLDA LPG, guna pengusutan lebih lanjut.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Polsek Kedaton masih belum memberikan keterangan resmi kepada media, meski sempat berkomunikasi via telepon. (Red)