Bandar Lampung (SL)-Polemik pelaksanaan wisuda kelulusan di sekolah mulai jenjang TK sampai SMA masih menjadi perbincangan hangat dan menuai sorotan berbagai pihak hingga saat ini.
Pelaksanaan wisuda terakhir belakangan banyak menimbulkan berbagai persepsi, kecaman hingga penolakan. Bahkan tak sedikit pula mengusulkan agar wisuda sekolah dihapuskan. Walaupun sebagian dari orang tua menganggap acara wisuda sekolah menjadi momen berharga bagi anak-anak.
Pro kontra pelaksanaan wisuda tingkat TK sampai SMA terus bergulir hingga kini. Hal itu ditenggarai oleh besarnya biaya yang harus dibayarkan wali siswa ke pihak sekolah. Sehingga banyak wali siswa yang merasa keberatan, terutama bagi mereka yang ekonominya terbilang rendah. Sehingga lebih memilih anaknya tidak diwisuda.
Atas persoalan tersebut, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) telah menerbitkan surat edaran nomor 14 Tahun 2023, tanggal 23 Juni 2023.
Surat Edaran ini ditujukan kepada kepala dinas pendidikan provinsi, kepala dinas pendidikan kabupaten/kota, dan kepala satuan pendidikan di seluruh Indonesia.
Dalam surat edarannya, Kemendikbud Ristek menegaskan bahwa wisuda sekolah bukan kewajiban. Selain itu, Kemendikbud Ristek juga menekankan penyelenggaraan wisuda sekolah tidak boleh memberatkan orang tua murid.
“Kami mohon kepada seluruh kepala dinas pendidikan, baik provinsi maupun kabupaten/kota untuk menyampaikan surat edaran ini kepada seluruh kepala satuan pendidikan di Indonesia,” ujar Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek Suharti dalam keterangan resmi di laman kemdikbud.go.id, Jumat 23 Juni 2023.
“Kemendikbud Ristek menegaskan bahwa wisuda sekolah bukan kewajiban dan tidak boleh memberatkan orang tua murid,” sambungnya.
Adapun kebijakan tersebut berlaku untuk wisuda sekolah pada jenjang PAUD, SD, SMP, hingga SMA. Di samping itu, Kemendikbud Ristek turut mengingatkan kepada satuan pendidikan untuk melakukan diskusi dan musyawarah bersama komite sekolah dalam menentukan suatu kegiatan dengan melibatkan orang tua murid atau peserta didik.
Hal tersebut sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah.
Dalam surat edaran itu Kemendikbud Ristek juga meminta kepala dinas pendidikan baik provinsi maupun kabupaten/kota agar melakukan pembinaan kepada satuan pendidikan di wilayah masing-masing.
Hal tersebut bertujuan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran serta layanan bagi peserta didik.
Suharti pun berharap peran komite sekolah dapat memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan terkait program dan kegiatan sekolah.
Adapun komite sekolah sendiri beranggotakan orang tua murid, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.
Menurut Suharti, yang perlu dilihat adalah terkait esensi dari kegiatan wisuda itu sendiri.
Apakah wisuda tersebut merupakan bekal untuk menggapai pendidikan yang lebih tinggi atau hanya sebagai budaya.
Selain itu, ia juga menekankan bahwa yang terpenting adalah bagaimana meningkatkan kualitas pembelajaran dan layanan pendidikan untuk peserta didik. (*/Red)