Bandar Lampung, (SL) – Nafsu bejat pemuda berinisial NGA (20), warga Gading Rejo – Pringsewu, mengantarkan dirinya ke sel Mapolresta Polresta Bandar Lampung, selasa 27 Juni 2023. Lantaran telah memperkosa perempuan dibawah umur CEM (13) seorang pelajar kelas 7 SMP dengan imingi nonton bioskop.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari keluarga korban. Kronologi diketahui berawal saat korban berkenalan melalui aplikasi tantan, lalu keduanya bertukar nomor telepon dan saling berkomunikasi.
“Kenalan di bulan Mei, lalu, kemudian pada 3 Juni tersangka mengajak korban ke pasar malam, namun malah membawa korban ke tempat penginapan. Kemudian pada 7 Juni pelaku kembali melakukan hubungan suami istri di kontrakan Jalan Kota Sepang, Labuhan Ratu, Bandar Lampung.” ujar Kompol Dennis.
Dennis mengatakan, modus pelaku membujuk korban untuk melakukan hubungan suami istri dengan iming-iming akan diajak nonton bioskop. “Pelaku ini membujuk korban akan diajak nonton bioskop dan akan bertanggung jawab apabila korban hamil,” imbuhnya.
Menerima laporan keluarga korban, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pendalaman sehingga berhasil mengamankan pelaku. “Pelaku berhasil diamankan, selasa (27/6) saat sedang kerja di Jati Mulyo, Lampung Selatan.” jelasnya.
Petugas turut mengamankan barang bukti berupa 1 kemeja, 1 tanktop, 1 celana jeans, 1 celana dalam, dan 1 celana pendek. “Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang.” Pungkasnya.(red)