Bandar Lampung (SL)-Usai vonis terpidana kasus suap PMB eks Rektor Unila Karomani beberapa waktu lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi gedung Lampung Nahdiyin Center (LNC), Senin 26 Juni 2023, sekira pukul 11.00 WIB.
Kedatangan tim Satgas Eksekusi dan Pengelolaan Barang Bukti Direktorat Labuksi KPK itu untuk menghitung nilai aset gedung LNC. Taksiran sementara, nilai aset gedung LNC tersebut mencapai Rp2,5 miliar lebih.
“Kami di sini untuk menilai aset yang disita, dan gedung LNC ini ditaksir lebih dari Rp2,5 miliar. Tapi SOP hasil taksiran menunggu 15 hari kerja,” ujar Jaksa Eksekutor KPK, Leo Sukoto Manalu.
Leo mengatakan, setelah hasil nilai aset tanah dan bangunan LNC beserta isinya keluar, langkah selanjutnya yakni melakukan pelelangan. Jika hasil pelelangan tersebut melebihi nilai kerugian negara maka sisanya akan dikembalikan kepada Karomani.
Hasil penyitaan emas yang dilakukan sebelumnya perlu dilelang terlebih dahulu, baru kekurangannya ditutupi hasil lelang gedung LNC. Namun, jika Karomani bisa mengganti kerugian negara dengan tabungan, maka gedung LNC tidak jadi disita,” tambah Leo.
Leo mengungkapkan, bahwa pihaknya telah menyita uang sebesar Rp4,5 miliar lebih dan 10 ribu dollar Singapura, termasuk emas batangan yang ditaksir berjumlah Rp2 miliar.
“Jadi sisa kerugian negara sesuai amar keputusan masih sekitar 1,5 miliar,” terang Leo.
Diketahui, dalam melakukan eksekusi dan menghitung nilai aset gedung LNC, Satgas KPK didampingi Ketua Panitia Pembangunan LNC Mualimin, pengacara Karomani Sukarmin, dan penjaga gedung LNC. (*/Red)