Lampung Tengah (SL)-IWS alias Yan cok (33) Warga Kampung Wirata Agung, Seputih Mataram, Lampung Tengah ditangkap polisi setelah mencuri motor Honda Beat tetangga sendiri. Dia ditangkap tim Tekab 308 Polsek Seputih Mataram pada Kamis 22 Juni 2023 di Kediamannya.
Kapolsek Seputih Mataram, Iptu Yudi Kurniawan mengatakan, aksi pencurian itu terjadi pada 14 Juni 2023 lalu, sekitar pukul 04.00 di rumah korban bernama Subagiya (56) yang merupakan tetangga tersangka.
Tersangka melancarkan aksinya saat korban tertidur pulas. Pintu yang tidak terkunci dan kunci kontak yang tergantung di motor jadi peluang serta mempermudah tersangka IWS untuk melancarkan aksinya. Alhasil, Honda Beat milik Subagiya raib malam itu.
Korban baru menyadari aksi pencurian di rumahnya saat sang istri memberitahu jika motor yang terparkir di dalam rumahnya telah hilang. Sontak saja Subagiya langsung menanyakan kepada anak-anaknya. Namun, tidak ada satupun dari anak-anaknya yang tahu keberadaan motor kesayangannya itu.
Sadar telah terjadi pencurian di rumahnya, Subagiya langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Seputih Mataram. Mendapat laporan tersebut, tim Tekab 308 Polsek Seputih Raman langsung bergerak mencari pelaku.
“Pelaku sempat kabur selama beberapa hari, akhirnya berhasil ditangkap di kediamannya,” ujar Kapolsek Seputih Mataram, Iptu Yudi Kurniawan.
Atas perbuatannya, tersangka IWS dijerat pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) dan terancam maksimal 7 tahun penjara. (*/Red)