Tulang Bawang, (SL) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, meringkus penyalahguna narkotika jenis sabu, DS (34), seorang wiraswasta warga Rajabasa, Bandar Lampung, senin (19/6) lalu.
“Pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini ditangkap saat berada di wilayah Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.” Ujar Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Kamis (22/06).
AKP Aris mengatakan, dari tangan pelaku petugas menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 0,16 gram, handphone (HP) merek Oppo warna biru, dan kotak rokok merek Menara.
“Penangkapan pelaku merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, berdasarkan Informasi bahwa ada seorang pria yang membawa narkotika.” Imbuh AKP Aris.
AKP Aris menambahkan, setelah dipastikan pria dengan ciri-ciri yang sudah diketahui sedang berada di lokasi, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan.
Hasilnya, ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak rokok merek Menara.
Pelaku saat ini masih proses pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pelaku diancam dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.” pungkasnya. (Red)