Jakarta (SL)-Tim Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap 53 orang yang terlibat berbagai kejahatan jalanan dan atensi dalam operasi cipta kondisi, dan menanggulangi aksi kriminal yang meresahkan masyarakat, sejak sepekan terakhir, Juni 2023.
Puluhan tersangka tersebut dihadirkan dalam press release yang dipimpin Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Pol Sayudi Ario Seto, di depan lobi Air Mancur gedung Ditreskrimum Polda Metro Kaya Kamis, 15 Juni 2023, sekira 16.00 WIB.
Dalam ekspose tersebut Wakapolda di dampingi Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi, Kabid Humas Kombes Pol Trunoyudho, Kasubdit Resmob AKBP Titus Yudho Uly, Kasubdit Jatanras AKBP Indrawienny Panjiyoga, Kasubdit Ranmor AKBP Yuliansyah, dan para Kanit.
Para tersangka adalah mereka yang terlibat berbagai aksi kejahatan jalanan, mulai perampokan, pencurian motor, perkosaan, hingga penadah hasil kejahatan.
Wakapolda mengatakan kegiatan press release ini adalah hasil ungkap kasus berbagai bentuk tindak kriminal yang kerap meresahkan masyarakat.
“Ini sebagai bukti keseriusan, komitmen daan konsistensi Polda Metro Jaya dalam memberantas segala bentuk tindak kriminal dalam rangka menumbuhkan kepercayaan masyarakat,” ujar Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Pol Suyudi Ario Seto.
Disambung Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi, bahwa para pelaku kejahatan ini merupakan target operasi yang menjadi atensi karena cukup meresahkan masyarakat.
“Mereka yang diamankan adalah yang terlibat kasus perjudian, pencurian dengan kekerasan, pencurian kendaraan bermotor, penadah hasil kejahatan dan perkosaan,” kata Hengki.
Dari tangan para tersangka, diamankan sejumlah barang bukti berupa, empat unit mobil, empat unit motor, satu senpi rakitan, tiga jam tangan mewah dan berbagai perhiasan. Selain itu polisi juga menyita papan perjudian Paikyu, Lapak Permainan Tasiau, Set Dadu, dan uang tunai Rp35 juta.
“Para tersangka dijerat pasal 362, 365, 363, dan 303 KUHP. Juga ada terjerat UU Darurat No 12 Tahun 1951, dan pasal 285 (perkosaan) dan Pasal 480 KUHP penadahan,” pungkas Hengki. (Red)