Bandar Lampung-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengembangkan kasus suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila). Beberapa nama akan terseret korupsi yang telah menghukum Profesor Karomani cs yang divonis 10 Tahun Penjara.
Jaksa KPK, Dian Hamis, mengatakan putusan hakim menyebutkan ada sebagian barang bukti untuk perkara baru dari pengembangan kasus Karomani. “Rekan-rekan kan dengar sendiri jika ada barang bukti untuk perkara lain. Makanya tunggu saja perkembangan berikutnya,” kata Dian, Jumat, 26 Mei 2023.
Menurug Dian, penyidik KPK akan menyeleksi nama-nama yang diduga turut terlibat dan memenuhi unsur perkara korupsi di Unila tersebut. “Ada beberapa orang dan kalau versi hakim ada yang hanya cuma sumbangan,” katanya.
Menurutnya, ada sejumlah nama yang dalam pertimbangan turut bertanggung jawab. “Nanti akan kami diskusikan dulj. Kami tidak bisa mendeklarasikan tersangka baru karena harus diskusi dulu sama pimpinan,” katanya.
Seperti disebutkan dalam putusan hakim diantaranya tiga dosen atas nama Helmy Fitriawan (Dekan Fakultas Teknik), Mualimin (Dosen), dan Asep Sukohar (eks Warek) dan beberapa pejabat, pemberi suap dalam amar putusan yang dinilai harus bertanggungjawab.
Dian mengatakan nama-nama tersebut akan menjadi pertimbangan kedepannya. “Itu akan jadi pertimbangan juga, kan itu versi Hakim. Nanti akan kita diskusikan juga, seperti Mualimin apakah ikut menikmati atau tidak. Kita tidak bisa mendeklarasikan (tersangka baru), harus nunggu diskusi dulu sama pimpinan,” jelasnya.
Terdakwa korupsi PMB Unila Tahun 2022, Prof Karomani divonis 10 Tahun penjara denda Rp400 juta subsider 4 bulan penjara. Dan Karomani diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp8 Miliar 75 juta.
Hakim menyebutkan Terdakwa Karomani terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada dakwaan kesatu pertama.
Karomani juga dinyatakan melanggar Pasal 12 B ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada Dakwaan Kedua.
Untul terdakwa Heryandi dan M. Basri masing-masing divonis 4 Tahun 6 Bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 Bulan penjara. Keduanya juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara, dengan nilai terdakwa Heryandi sebesar Rp300 juta dan M. Basri sebesar Rp150 juta.
Terdakwa Heryandi dan M Basri dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 99 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan ke satu.
Untuk diketahui, dalam surat tuntutannya, Jaksa KPK menyimpulkan Profesor Karomani menerima uang dari 23 orang.
Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) di Unila sejak tahun 2020 sampai 2022:
Jalur SBMPTN
- Pada tanggal 22 Juni 2022 terdakwa menerima uang sebesar Rp250 juta dari Tugiyono (orang tua/keluarga dari MS).
- Pada tanggal 07 Juli 2022 terdakwa menerima uang sebesar Rp100 juta dari Evi Kurniawaty (orang tua/keluarga dari FRF).
- Pada tanggal 30 Juni 2022 terdakwa menerima uang sebesar Rp250 juta dari Ruskandi (orang tua/keluarga dari EAP).
- Pada tanggal 05 Juli 2022 terdakwa menerima uang sebesar Rp250 juta dari Zuchrady (Direktur RS Airan Raya) (orang tua/keluarga dari RM).
- Pada sekitar tanggal 21 Juni 2022 Heryandi menerima uang sebesar Rp325 juta dari Fery Antonius [Anton Kidal] (orang tua/keluarga dari MVA).
- Pada sekitar bulan Juni 2022, Heryandi menerima uang sebesar Rp300 juta dari Linda Fitri (orang tua/keluarga dari FLH).
- Pada tahun 2021 setelah Pengumuman SBMPTN, terdakwa menerima uang sebesar Rp400 juta dari Sulpakar sehubungan dengan Penerimaan Mahasiswa Baru Fakultas Kedokteran UNILA Tahun 2021 yang merupakan anak kandung dari Sulpakar (Kadisdikbud Provinsi Lampung).
- Pada sekitar bulan Juni 2022, terdakwa menerima uang sebesar Rp300 juta dari Supriyanto Husin di ruang Rektor Unila sehubungan dengan telah diluluskannya anaknya menjadi mahasiswa Fakultas Kedokteran Unila tahun 2022.
Sehingga total penerimaan uang terkait penerimaan mahasiswa baru Unila melalui jalur SBMPTN seluruhnya untuk tahun 2021-2022 sebesar Rp2.175.000.000 dengan rincian Terdakwa menerima uang sebesar Rp1.550.000.000 sedangkan Heryandi dan Muhammad Basri menerima uang senilai Rp625.000.000.
Jalur SMMPTN
- Pada sekitar pertengahan Juli tahun 2022 (setelah pengumuman kelulusan SMMPTN 2022), terdakwa menerima uang sebesar Rp150 juta dari Joko Sumarno (berpangkat Kombes Pol yang merupakan mantan Dirkrimsus Polda Banten) (Orang tua/keluarga dari SNA) di rumah pribadi terdakwa Jalan Komarudin 12, Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung.
- Pada sekitar tanggal 19 Juli 2022, terdakwa menerima uang sebesar Rp150 juta dari Hengky Malonda (pengurus Partai Demokrat Lampung) (Orang tua/keluarga dari FMH) melalui Mualimin di Kampus Pasca Sarjana Unila.
- Pada sekitar tanggal 24 Juli 2022, terdakwa menerima uang sebesar Rp 100 juta dari Ari Meizari Alfian (Perwakilan dari Zaki Alghifari) melalui Mualimin di rumah Ari Meizar Alfian di Jalan Purnawirawan 7 Nomor 12 RT 007, Gunungterang, Kecamatan Langkapura, Kota Bandar Lampung.
- Pada sekitar tanggal 24 Juli 2022, terdakwa menerima uang sebesar Rp 150 juta dari Andi Desfiandi (sudah divonis sebagai Pemberi Suap) melalui Mualimin di rumah Ari Meizari Alfian di Jalan Purnawirawan 7 Nomor 12 RT 007, Gunungterang, Kecamatan Langkapura, Kota Bandar Lampung.
- Pada sekitar bulan Juli 2022 (1 minggu setelah pengumuman), terdakwa menerima uang sebesar Rp100 juta dari Sofia melalui Asep Sukohar di rumah Asep Sukohar.
- Pada sekitar akhir bulan Juli tahun 2022, terdakwa menerima uang sebesar Rp 250 juta dari M Anton Wibowo (Kabid Yankes Dinkes Pemkab Lampung Tengah) melalui Mahfud Santoso (pemilik saham RS Urip Sumohardjo Bandar Lampung) di rumah pribadi terdakwa di Jalan Komarudin 12, Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung.
- Pada sekitar bulan Juli tahun 2022, terdakwa menerima uang sebesar Rp250 dari Marzani [anggota DPRD Tulangbawang Barat].
- Pada tanggal 21 Juli 2022, terdakwa menerima uang sebesar Rp200 juta dari Aneta (Orang tua/keluarga dari CPM).
- Pada sekitar bulan Juli 2022, terdakwa menerima uang sebesar Rp300 juta dari Rasmi Zakiah Oktarlina [dosen Unila] (keluarga/perwakilan dari ZAR).
- Pada tanggal 21 Juli 2022, terdakwa menerima uang sebesar Rp150 juta dari Evi Daryanti [staf Dinas PUPR Tulangbawang] (Orang tua/keluarga dari MDAA) di rumah pribadi Evi Daryanti di Gunung Terang, Bandar Lampung.
- Pada sekitar tanggal 26 Juli 2022, Heryandi menerima uang sebesar Rp155 juta dari Wayan Rumite [dosen Unila] melalui Muhammad Basri di rumah Muhammad Basri Perum Korpri Blok C-3 Nomor 33, Korpri Raya, Sukarame, Kota Bandar Lampung, Lampung.
- Pada sekitar bulan Juli 2021 setelah pengumuman SMMPTN, terdakwa menerima uang sebesar Rp250 juta dari Wayan Mustika di Kantor Rektorat Unila sehubungan dengan lulusnya NNMD menjadi Mahasiswa Baru Fakultas PGSD Unila tahun 2021.
- Pada sekitar bulan Juli 2021 setelah pengumuman SMMPTN, terdakwa menerima uang sebesar Rp100 juta dari Hepi Hasasi (berpangkat AKBP menjabat Kakorsis SPN Polda Lampung) melalui Ariyanto Munawar di Kantor Rektorat Unila sehubungan dengan lulusnya RAD menjadi Mahasiswa Baru Fakultas Kedokteran Unila tahun 2021.
- Pada sekitar tanggal 20 Juli 2022, terdakwa menerima uang sebesar Rp100 juta dari Mardiana (Anggota DPRD Lampung) di Gedung LNC sehubungan dengan lulusnya KDA menjadi Mahasiswa Baru Fakultas Kedokteran Unila tahun 2022.
- Pada sekitar bulan Juli 2022, terdakwa menerima uang sebesar Rp300 juta dari Asep Jamhur (Kadis Pendidikan Pemkab Lampung Selatan) bersama Sulpakar di ruang Rektor Unila. (red/*)