Kota Metro (SL)-Polres Metro Polda Lampung, Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro berhasil ungkap kasus Perkara Tindak Pidana Penipuan sebagaimana dimaksud dalam bunyi Pasal 378 KUHPidana yang dilakukan oleh pasangan suami istri.
Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho menyebutkan Pasutri tersebut berinisial MAF (27) dan YW (23) warga Dusun II RT 001 RW 002 Kelurahan Surabaya Ilir Kecamatan Bandar Surabaya, Lampung Tengah.
Keduanya ditangkap Senin 08 Mei 2023 sekira pukul 18.30 WIB berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/B / 110/V/ 2023/POLRES METRO/ POLDA LAMPUNG tanggal 02 Mei 2023.
Selanjutnya saat di temui di ruangannya, Kasat Reskrim Polres Metro IPTU Mangara Panjaitan menyampaikan modus yang di gunakan oleh pasutri tersebut adalah dengan cara memesan kurma dan coklat kepada korban melalui WhatsApp dengan perjanjian uang ditranfer setelah pesanan di packing dan dikirim.
Selanjutnya setelah korban memberitahu terlapor bahwa barang pesanan berupa kurma 8 kg, coklat 52 kg dan madu 1 kg dengan total keseluruhan Rp8.399.332, sudah di packing dan telah dikirimkan ke alamat terlapor.
Kemudian terlapor mengirimkan bukti transfer uang pesanan tersebut, namun notifikasi bukti pengiriman uang tidak masuk sampai dengan sekarang. Merasa curiga karena notifikasi di mobile banking tidak kunjung masuk, korban mulai menyadari bahwa telah ditipu oleh kedua terlapor sehingga korban pun segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro.
Menanggapi laporan tersebut tim Satreskrim Polres Metro melakukan serangkaian penyelidikan dan pada Senin 8 Mei 2023 sekira pukul 18.30 WIB, didapat informasi keberadaan kedua Tersangka ada di dalam Kantor Pos dan Giro Gaya Baru Kec. Seputih Surabaya Kab. Lampung Tengah, selanjutnya atas perintah Kasat Reskrim team tekab 308 Presisi Polres Metro mendatangi kantor Pos dan Giro, benar kedua Tersangka memang ada di dalam kantor Pos dan Giro tersebut dan Team Tekab 308 Presisi Polres Metro langsung melakukan penangkapan.
Saat ini keduanya telah berada di Polres Metro guna penyidikan lebih lanjut dan mempertanggung jawabkan perbuatannya dan keduanya di jerat dengan Pasal 378 KUHPidana dengan maksimal hukuman empat tahun penjara. (Red)