Kota Metro (SL)-Tekab 308 Polres Metro mengamankan AH (24) warga Dusun 5, Sukaraja, Kecamatan Metro Kibang, Lampung Timur, atas aksi pencurian dengan pemberatan (Curhat) di Kota Metro beberapa waktu lalu.
AH merupakan DPO perampasan ponsel milik bocah RR (12) pada Senin, 20 Maret 2023 lalu. Sekira pukul 21.00 WIB, pelaku mendatangi korban yang sedang bermain ponsel di perempatan jalan samping Bakso Funky Jalan Garuda, Kecamatan Rejomulyo, Metro Selatan, Kota Metro.
Pelaku ditangkap Senin 3 April 2023, sekira pukul 04.30 WIB, saat berada di rumah mertuanya yang beralamat di Bumi Nabung, Lampung Timur.
“Dari serangkaian penyelidikan hingga penyidikan diketahui pelaku berada di rumah mertuanya di Bumi Nabung Udik Lampung Timur, selanjutnya atas perintah Kasat Reskrim, Team Tekab 308 Presisi Polres Metro mendatangi rumah mertua tersangka dan berhasil dilakukan penangkapan pada hari Senin tanggal 03 April 2023 sekira pukul 04.30 WIB,” ungkap Kasatreskrim Polres Metro, IPTU Mangara Panjaitan.
Diketahui, Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Metro sebelumnya telah menangkap rekan AH, berinisial TA saat melakukan aksi curat.
“Pelaku AH merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO). Sebelumnya, kami sudah melakukan penangkapan pelaku TH yang merupakan rekan AH saat melakukan tindak pidana curas sejak 21 Maret 2023,” kata Kasat.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa, 1 unit HP Oppo A57 beserta dua box nya. Saat ini kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Metro guna penyidikan lebih lanjut. (Red)