Lampung Timur (SL)-Warga RT 01 Dusun 1, Desa Gantiwarno, Kecamatan Pekalongan, Lampung Timur, geger penemuan bayi baru lahir diletakkan di meja warung warga saat sedang buka puasa, Sabtu 1 April 2023.
Bayi dalam selimut dan dibedong itu berjenis kelamin lakai-laki, berikut plastik berisi ari-ari, dan satu bungkung perlengkapan bayi. Bayi iti diletakkan di warung Supri atau Vivi, karena sekaligus rumha milik milik Joni Sastro atau anaknya Vivi Vhujja Vresillian.
Saat Magrib itu, Supriyanto mendengar motor berhenti didepan warung. Lalu motor itu tancab gas. Karena merasa aneh, Supri keluar untuk melihat dan disusul Vivi.
Spontan mereka kaget melihat bayi sudah dibedong, seperti belum lama melahirkan. Bahkan saat didekati bayi itu langsung menangis. Sejurus kemudian warga berdatangan le rumah Supri
“Saya dengar suara Motor mencurigakan. Berhenti didepan warung dan langsung pergi dengan Kecepatan Tinggi. Setelah di tengok di depan warung tepatnya di diatas Meja ada Bayi dan sudah di Bedong dan di selimuti kain lengkap dengan Peralatan bagi Bayi, ada jarik, susu, pempes, bedak, dan lain lain,” kata Supri didampingi Vivi.
Kondisi bayi masih hidup dalam keadaan sehat saat ditemukan. Bayi yang baru lahir itu diduga sengaja dibuang. Bayi itu sempat dimasukkan ke dalam rumahnya dan warga mulai berdatangan.
Warga kemudian melaporkan kejadian penemuan bayi itu ke Bhabinkamtibmas ciri-ciri bayi jenis kelamin Laki-laki, Berat Bayi 3,25 kg, Panjang Bayi 49 cm. Bayi itu kemudian dibawa kerumah Bidan Desa Gantiwarno Ibu Dwi Kurnia Sari, di Dusun 1, Desa Gantimulyo, Kecamatan Pekalongan. Lampung Timur.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan, dan mengamankan dua remaja, yang masih pelajar, yang membuang bayi hasil hubungan mereka itu. Keduanya kemudian di bawa ke Polres Lampunv Timur.
Ditangkap
Kapolres Lampung timur AKBP M. Rizal Muchtar setelah gegera warga terkait penemuan bayi. Petugas melakukan penyelidikan dan mengamankan remaja Inisial WU (19) dan RA (19) warga Kabupaten Mesuji.
“Bayi tersebut pertama kali ditemukan oleh salah seorang warga bernama Vivi yang mendengar suara bayi menangis dari didepan warung yang berada didepan rumahnya, dan langsung melaporkan ke Polsek Pekalongan,” katanya.
Dari laporan tersebut, selanjutnya Petugas Kepolisian melakukan penyelidikan, hingga akhirnya pelaku dapat teridentifikasi dan berhasil menangkap kedua pelaku.
“Dari hasil pemeriksaan kedua pelaku mengakui perbuatannya. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Lampung Timur, tersangka dikenakan pasal 308 KUHPidana Jo pasal 305 KUHPidana tentang membuang bayi dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun 6 bulan penjara,” katanya. (Red)