Kota Metro (SL)-Dua pemuda di Kota Metro inisial DTS (19) dan A (28) diamankan tim Opsnal Satres Narkoba Kota Metro lantaran terbukti memakai tembakau gorila/sintetis. Kedua pelaku ditangkap Rabu, 29 Maret 2023, sekitar pukul 23.00 WIB.
Kasatres Narkoba Polres Metro IPTU A.E Siregar S.Sos menjelaskan, pihaknya menerima informasi adanya dua orang pria penyalahguna narkotika di Jalan Ryachudu Kelurahan Metro, Metro Pusat, Kota Metro.
Mendapatkan informasi tersebut tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Metro bergerak cepat menuju lokasi tersebut. Benar saja setibanya di lokasi tim opsnal bertemu DTS dan A. Diketahui, keduanya warga Metro yang beralamat di Jalan Kunang, Gang Al- Aqsho, RT 029, Metro Pusat.
Kasat meneruskan, saat tim menggeledah badan, pakaian dan area sekitar, didapati satu klip bening berisikan daun-daun yang diduga narkotika jenis tembakau gorila atau sintetis (Sinte,red) dengan berat 0,96 gram.
“DTS dan A kami amankan di Jalan Ryachudu Kelurahan Metro, Metro Pusat, Kota Metro. Kedua pelaku tertangkap tangan menyimpan/memiliki narkotika jenis sintetis atau tembakau gorila,” ungkap Kasat.
Selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti kini telah dibawa ke Mapolres Metro untuk diperiksa. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Barang bukti dan kedua tersangka diamankan ke polres metro untuk dilakukan pemeriksaan dan untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya sesuai dengan aturan dan undang undang yang berlaku,” tutup Kasat. (Red)