Bandar Lampung (SL)-Baru-baru ini beredar di media sosial rekaman video seorang pria berseragam ASN tengah mengubah plat mobil diduga kendaraan dinas (Randis) yang semula merah menjadi hitam.
Seperti video yang diunggah salah satu akun twitter @MprAldo, pria berseragam warna khaki tersebut terlihat mencopot plat mobil yang semula merah bernopol BG 12 menjadi hitam bernopol BG 1829 P. Kamis, 9 Maret 2023.
Setelah ditelusuri, BG adalah kode wilayah Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) untuk Provinsi Sumatera Selatan. Dikutip dari website resmi Pemprov Sumsel, BG 12 merupakan kendaraan dinas untuk Asisten Administrasi dan Umum Setda Provinsi Sumatera Selatan.
Sementara itu, huruf “R” di belakang pada BG 1829 R tersebut adalah kode wilayah Palembang. Beberapa kode wilayah untuk Kota Palembang terdiri dari A, I, L, M, N, P, Q, R, U, X dan Z.
Terhadap postingan tersebut, banyak nitizen menanggapi penggantian plat merah ke plat hitam itu. Sebagian nitizen menganggap hal itu tidak jadi masalah. Namun, tidak sedikit pula nitizen yang menganggap apa yang dilakukan oknum ASN tersebut melanggar aturan.
Apakah Mengganti Plat Kendaraan Dinas Melanggar ?
Menurut Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pada Pasal 39 ayat (3) dijelaskan arti peruntukan warna dasar pelat TNKB.
Warna dasar hitam, tulisan putih untuk Ranmor perseorangan dan Ranmor sewa. Sedangkan warna dasar merah, tulisan putih untuk Ranmor dinas Pemerintah.
Tetapi Peraturan Polri 5/2012 tersebut sudah dicabut sejak pemberlakuan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Warna dasar pelat kendaraan pribadi diganti menjadi putih. Pada Pasal 45 ayat (1) menyatakan, warna dasar putih, tulisan hitam untuk ranmor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional.
Dalam peraturan tersebut tidak menyebutkan pelat merah dapat diganti dengan hitam (pelat putih dengan aturan terbaru). Kecuali dengan untuk TNKB khusus atau rahasia yang diatur tersendiri.
Sementara dilansir dari situs hukumonline.com bahwa Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) untuk kendaraan bermotor dinas pemerintah memang berwarna merah. Jika ada yang berwarna hitam karena orang tersebut sendiri yang mengganti TNKB-nya menjadi warna hitam, maka TNKB tersebut tidak sah jika bukan dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Orang tersebut dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00.
Dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Perkapolri 5/2012) dijelaskan bahwa plat kendaraan disebut dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
TNKB adalah tanda regident kendaraan bermotor yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor berupa pelat atau berbahan lain dengan spesifikasi tertentu yang diterbitkan Polri dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dan dipasang pada kendaraan bermotor.
TNKB dibuat dari bahan yang mempunyai unsur-unsur pengaman sesuai spesifikasi teknis berupa logo lantas dan pengaman lain yang berfungsi sebagai penjamin legalitas TNKB.
Mengenai plat merah, dapat ditemukan dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Perkapolri 5/2012).
Dalam Perkapolri 5/2012, plat kendaraan disebut dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). TNKB adalah tanda regident kendaraan bermotor yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor berupa pelat atau berbahan lain dengan spesifikasi tertentu yang diterbitkan Polri dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dan dipasang pada kendaraan bermotor.
TNKB dibuat dari bahan yang mempunyai unsur-unsur pengaman sesuai spesifikasi teknis berupa logo lantas dan pengaman lain yang berfungsi sebagai penjamin legalitas TNKB.
Pada dasarnya kendaraan dinas pemerintah menggunakan TNKB/plat berwarna merah. Sedangkan TNKB berwarna hitam diperuntukkan bagi mobil pribadi dan mobil sewa. Ini berarti mobil dinas pada dasarnya berwarna merah.
Sehingga bisa disimpulkan, oknum ASN yang mengubah TNKB berwarna merah kendaraan dinas menjadi hitam seperti video yang viral, maka TNKB tersebut bukan TNKB resmi yang dikeluarkan oleh Korlantas Polri.
Orang yang mengendarai mobil yang tidak dipasangi TNKB yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00. (Red)